Warga penerima bantuan motor dilarang merokok

READ.ID – Gubernur Gorontalo mengimbau kepada warga penerima bantuan agar bisa mengatur keuangannya untuk kebutuhan yang lebih mendasar daripada untuk membeli rokok ataupun minuman keras.

Hal tersebut disampaikan Rusli Habibie saat menyerahkan bantuan 16 unit sepeda motor yang dilengkapi kotak pendingin di Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Gorontalo, Senin (14/10).


banner 468x60

“Tolong pantau ini ibu kadis (perikanan) yang pakai-pakai (rompi) kuning penerima motor, kalau mereka merokok cabut motornya. Saya suru pantau mereka-mereka ini. Tidak ada gunanya diberi bantuan, buat beli rokok ada tapi buat beli motor nggak ada,” tegas Rusli

Pemprov Gorontalo menganggarkan 72 unit sepeda motor berkotak pendingin yang disebar di enam kabupaten/kota.

Gubernur Rusli meminta warga untuk menjadi pemantau mandiri bagi penjual ikan keliling yang dibantu pemerintah provinsi. Jika ada yang merokok saat menjajakan ikan diminta untuk difoto disertai data yang lengkap. Bagi pelapor Gubernur Rusli menyediakan bonus senilai Rp500.000,-.

“Harus berhenti merokok ya? Jika ada yang foto kamu sedang merokok dan berjualan ikan, maka yang foto saya kasih lima ratus ribu. Siapa namanya, mana fotonya saya kasih lima ratus ribu,” tegasnya.

Mantan Bupati Gorontalo Utara itu berharap agar masyarakat khususnya warga miskin berhenti merokok dan mengkonsumsi miras. Ia kembali menegaskan akan mencoret dari Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta) jika ada warga miskin yang terbukti sebagai perokok. Tidak saja orang yang merokok, tapi juga satu keluarga yang ditanggung oleh pemerintah provinsi.

Ada empat syarat yang akan diberlakukan untuk penerima BPJS dan bantuan lainnya. Selain tidak merokok, keluarga tersebut harus tidak mengkonsumsi miras, melaksanakan program KB dan salah satunya sebagai pendonor darah.

Kebijakan ini akan segera diverifikasi lapangan yang dimulai dari penerima Jamkesta yang terintegrasi BPJS. Pemprov sudah membentuk tim untuk turun ke lapangan. Perokok akan dibuktikan dengan surat keterangan dokter. (Adv/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90