banner 468x60

Waspada Alat Rapid Test Bekas, Dicuci hingga Dipakai Kembali ke Orang Lain

Rapid Test Bekas

READ.ID – Beberapa hari lalu, masyarakat dihebohkan adanya penggunaan alat Rapid Test antigen bekas yang dilakukan petugas Kimia Farma di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara pada Selasa (27/4/2021) kemarin.

Kasus itu terungkap setelah Polda Sumatera Utara menggerebek pelayanan rapid test antigen untuk deteksi dini Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu. Polisi menyita sejumlah benda peralatan rapid test antigen bekas sebagai barang bukti.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan, tindakan pelayanan di Bandara Kualanamu dengan menggunakan alat tes bekas adalah ulah oknum.

“Standar alat diagnostik kan sudah jelas. Tetapi ini bisa jadi masalah, kualitas peneriksaan menjadi tidak akurat,” ujar Nadia, seperti dikutip dari Republika, Rabu (28/4/2021).

Rapid Test Antigen merupakan salah satu metode tes yang digunakan untuk mendeteksi keberadaan virus corona, yang juga digunakan sebagai salah satu syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi publik atau pribadi.

Nadia berharap kasus ini jadi pelajaran untuk semua pihak. Meski masyarakat tinggal menerima hasil tes, tapi masyarakat diminta lebih waspada.

Kemenkes meminta masyarakat memperhatikan kemasan alat rapid test sejak dibuka oleh petugas, khususnya alat Rapid antigen.

Penggunaan alat rapid tes bekas membuat kualitas pemeriksaan yang tidak akurat. Bahkan sangat berbahaya, karena berpotensi menularkan virus corona atau Covid-19 dan penyakit lainnya.

“Sudah tepat sekali yang dilakukan penegak hukum untuk menegakkan aturan. Perkuat pengawasan dari penegak hukum,” kata Nadia.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara berhasil membongkar dugaan penggunaan alat rapid test bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (27/4/2021).

Rapid Test
Layanan rapid test di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi pada Selasa (27/4/2021). Penggerebekan terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen. Foto Istimewa

Dari hasil penggerebekan, pihak kepolisian mengamankan lima orang petugas rapid test yang merupakan karyawan perusahaan farmasi ternama yakni Kimia Farma.

“Jadi benar, Subdit 4 Krimsus melakukan tindakan terhadap dugaan tindak pidana Undang-Undang kesehatan. Lokasinya di salah satu ruangan di Bandara Kualanamu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi

Kasus itu terbongkar bermula anggota Ditreskrimsus Polda Sumut menyamar sebagai calon penumpang pesawat.

Setelah itu, polisi mengisi daftar calon pasien untuk mendapat nomor antrean dan menjalani pengambilan sampel. Petugas rapid test kemudian memasukkan alat tes ke dalam lubang hidung dan memintanya untuk menunggu.

Setelah menunggu, hasil yang didapat ternyata positif Covid-19, dan terjadilah perdebatan. Selanjutnya, polisi langsung memeriksa seluruh ruangan labotarium dan mengumpulkan petugas Kimia Farma.

Ketika diinterogasi, petugas Kimia Farma mengaku bahwa alat yang digunakan untuk mengambil sampel calon penumpang di Bandara Kualanamu adalah barang bekas yang dicuci kembali dengan air. Setelah itu, alat tersebut dimasukkan kembali ke tempat yang baru.

Saat ini, lima orang petugas rapid test yang diamankan polisi masih dilakukan pemeriksaan. Selain mengamankan lima petugas rapid test itu, turut juga diamankan beberapa barang bukti yakni alat-alat medis yang biasa dilakukan untuk pemeriksaan rapid test antigen yang biasa digunakan untuk penerbangan.

Sementara itu, pihak Kimia Farma memberikan dukungan sepenuhnya terhadap proses penyelidikan oknum petugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu.

Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadhilah Bulqini mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh oknum pertugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnostik tersebut sangat merugikan Perusahaan dan sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan.

Tindakan ini juga, merupakan pelanggaran sangat berat atas tindakan dari oknum pertugas layanan Rapid Test tersebut.

“Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan Rapid Test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku. Kimia Farma memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan layananan dan produk yang berkualitas serta terbaik, lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta terus melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan sehingga hal tersebut tidak terulang kembali,” tambah Adil.

(RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60