READ.ID – Masyarakat diminta untuk waspada terhadap jual beli kendaraan bermotor yang masih dalam proses kredit leasing (pembiayaan).
NP alias Nov, warga Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, digiring ke sel Polres Gorontalo Kota, akibat melakukan transaksi jual beli mobil masih dalam kredit leasing tanpa hak.
Mobil jenis Suzuki Carry Pikap yang dijual Nov tersebut, masih berstatus mobil kreditan dan belum lunas, akibatnya langkah Nov tersebut dilaporkan oleh pihak pembiayaan (finance).
Sebelumnya, Rabu (27/8) sekitar pukul 14.00 wita, Nov diduga melakukan transaksi jual beli mobil dengan seseorang bernisial J warga asal Luwuk, Sulawesi Tengah. Transaksi berlangsung di depan salah satu hotel yang terletak di Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Setelah tawar menawar, Nov dan J sepakat melakukan jual beli mobil seharga Rp25 juta. Bersamaan dengan itu, Nov lalu menyerahkan kunci dan mobil pikap Suzuki Carry.
Transaksi jual beli yang diduga dilakukan Nov dan J itu diketahui oleh pihak pembiayaan. Perbuatan Nov itu lalu dilaporkan ke Polres Gorontalo Kota. Berdasarkan laporan tersebut, Polres Gorontalo melakukan panggilan dan pemeriksaan terhadap Nov.
“NP menjual mobil yang masih berstatus kredit tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak finance,” ujar AKP. Deni Muhtamar, Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, dikutip dari (gopos.id).
Atas perbuatan tersebut, Nov ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan.
“Dalam pemeriksaan tersangka sudah mengakui perbuatannya salah, dan untuk kepentingan penyidikan tersangka sementara ini masih ditahan,” ujar AKP Deni Muhtamar.