READ.ID – Warga di Gorontalo diminta waspada adanya kasus Pencurian Bermotor (Curanmor) dengan modus pinjam motor. Apalagi ketika mengenal seseorang yang baru dikenal dan meminjam motor dengan alasan tertentu.
Seperti yang dialami salah satu warga bernama Azis Hasan, warga Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo. Azis menjadi korban pencurian dan penipuan yang dilakukan pelaku berinisial BH.
Adapun modus pelaku yaitu dengan cara pinjam sepeda motor kepada korban yang baru dikenalinya. Kemudian motor tersebut tidak dikembalikan pelaku dan dijual dengan harga terendah.
Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian. Dari laporan itu, tim Pandawa Polres Gorontalo melakukan penyelidikan, dan berhasil menemukan jejak dari pelaku.
Tim Pandawa mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang diketahui sedang berada di Desa Tolutu, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara.
“Pada Selasa 12 Oktober 2020, Tim Pandawa langsung bergerak menuju ke Kabupaten Bolmong Selatan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Moh. Nauval Seno melalui Kepala Tim (Katim) Pandawa Aipda Roy Passa.
Saat itu, diketahui terduga pelaku pencuri motor ini tinggal di rumah salah seorang warga laki-laku yang diketahui bernama Hairun Kono.
Tak mau kehilangan pelaku, tim langsuang melakukan penangkapan terhadap BH yang saat itu sedang duduk bersama Hairun.
“Saat ditangkap, pelaku tanpa melakukan perlawanan dan langsung digiring ke Mapolres Gorontalo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Aipda Roy.
Saat ini Tim Pandawa telah mengamankan pelaku dan barang bukti dua unit sepeda motor di Polres Gorontalo.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(RL/Read)