READ.ID — Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib menghadiri seminar hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang membahas penanganan korupsi di sektor pertambangan sekaligus pemulihan kerusakan lingkungan. Kegiatan berlangsung di Aula Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Selasa (4/8/2026).
Seminar tersebut melibatkan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, serta perwakilan pelaku usaha pertambangan. Kepala Kejati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy memimpin pembahasan mengenai konstruksi hukum penanganan mega korupsi pertambangan melalui penerapan sanksi kumulatif dengan kejahatan ekologi.
Pendekatan tersebut mengaitkan penindakan tindak pidana korupsi dengan pelanggaran lingkungan, sehingga penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pertanggungjawaban atas kerugian negara dan dampak terhadap lingkungan.
“Kita bangun kerangka hukum yang memastikan pelaku bertanggung jawab ganda atas kerugian negara dan kerusakan alam,” tegas Jacob.
Kejati Sulut menilai praktik pertambangan ilegal maupun penyalahgunaan kewenangan dapat berdampak pada keuangan negara sekaligus menimbulkan kerusakan ekosistem. Seminar tersebut juga menjadi forum untuk menyamakan persepsi aparat kejaksaan dalam penanganan perkara pertambangan agar proses penegakan hukum berjalan selaras.
Kegiatan turut dihadiri Bupati Bolaang Mongondow Yusra Alhabsyi, Bupati Bolaang Mongondow Timur Oskar Manoppo, Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Deddy Abdul Hamid, serta Sekretaris Daerah Bolaang Mongondow Utara Jusnan Mokoginta.
Hadir pula jajaran Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Kapolres Kotamobagu, pimpinan DPRD, perwakilan perusahaan pertambangan, serta pejabat pemerintah daerah se-Bolaang Mongondow Raya.



