READ.ID- Sengketa Mess tim Persebaya yang dikenal dengan Wisma Eri Irianto dengan Pemkot Surabaya akhirnya menemui titik terang setelah Pengadilan Negeri Surabaya hari Selasa (10/3) memutuskan membatalkan sertifikat kepemilikan Pemkot Surabaya atas lapangan Karanggayam yang diterbitkan BPN tahun 1994. Keputusan PN Surabaya ini setelah pihak manajemen Persebaya mengajukan gugatan. Namun atas keputusan tersebut Pemkot Surabaya mengajukan banding sehingga statusnya masih status quo lagi.
Meski demikian sejumlah pihak menyambut gembira dengan keputusan PN Surabaya yang telah bersidang sejak pukul 10.00 Wib. Salah satu pentolan suporter Bonek Nur Hasyim mengaku dirinya dan rekan rekan suporter bersyukur. ” Bonek terus mengawal sidang ini, kami bersyukur karena mess ini penuh sejarah bagi Persebaya”, ujarnya. Ia datang bersama puluhan Bonek didepan halaman PN Surabaya.
Wisma Karanggayam merupakan mess Persebaya yang telah diberi nama Wisma Eri Irianto. Ditempat itulah dahulu para pemain Persebaya berlatih sekaligus menginap. Namun dalam beberapa tahun belakangan lapangan bola tersebut justru tertutup dan digembok. Padahal ditempat itulah sejarah panjang Persebaya terjadi.