WNA Divonis Bebas, APRI: Stop Menangkap PETI

WNA Divonis Bebas, APRI Stop Menangkap PETI
banner 468x60

READ.ID – Terhadap putusan bebas kepada empat Warga Negara Asing (WNA) asal China terkait pidana Batu Hitam oleh Pengadilan Negeri Gorontalo, Ketua DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Pohuwato Limonu Hippy meminta Aparat Penegak Hukum stop menangkap atau memproses hukum terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

“Kemarin-kemarin penambang Batu Hitam yang ada di Molosifat Popayato Kabupaten Pohuwato diproses, ada yang sudah dipidanakan dan dipenjara dengan alasan melanggar undang-undang pertambangan, menambang tanpa izin dan lainnya,” kata Limonu Hippy, Selasa.


banner 468x60

Pihaknya merasa heran dengan vonis putusan tersebut, sebab terhadap perkara Batu Hitam di Bone Bolango, mereka divonis bebas, sementara di Pohuwato penambang dianggap bersalah.

Ia menilai ada perbandingan penafsiran hukum dalam penerapan pasal undang-undang pertambangan. Seharusnya apa yang terjadi di Bone Bolango sama kedudukannya dengan yang ada di Pohuwato.

“Ada beberapa orang Pohuwato divonis penjara, dengan alasan penambangan tanpa izin,” ungkapnya.

Pihaknya menegaskan selaku ketua APRI Pohuwato berharap jangan ada penindakan PETI atau pertambangan Batu Hitam yang ada di Molosifat Popayato Kabupaten Pohuwato.

Kalau alasannya masyarakat Bone Bolango sudah sejak tahun 1991 melakukan aktivitas pertambangan dan belum mendapatkan WPR, maka di Pohuwato masyarakat sudah beraktivitas sejak tahun 1838.

“Kita ini masyarakat butuh makan,” ujarnya.

Dengan lahirnya putusan PN Gorontalo, ini boleh jadi warning kepada APH untuk tidak boleh lagi penindakan terhadap Batu Hitam di Molosifat. Karena dengan putusan tersebut lahirlah pembenaran nilai ekonomi bagi masyarakat.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90