Wow! Polres Bone Bolango Police Line Tambang Suwawa

Polres Bone Bolango Police Line Tambang Suwawa

READ.ID – Reskrim Polres Bone Bolango baru-baru ini melakukan pemasangan Police Line atau Garis Polisi di lokasi tambang yang ada di wilayah Batu Gergaji Suwawa Timur Bone Bolango.

Hal tersebut disampaikan Frengki Uloli, SH kepada redaksi Read.id, terkait dengan persoalan pelaporan yang dialami oleh kliennya Nawil (NL).

“Satreskrim Polres Bone Bolango telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor: SP.Lidik/137/III/Res.1.24/2023/Reskrim, pada hari dimana laporan itu diterima,” kata Frengki Uloli.

Tidak hanya itu, lanjut Frengki pihak Reskrim Polres Bonbol juga telah melakukan tindakan upaya paksa berupa pemasangan police line di lokasi lubang tambang yang ada di Suwawa milik kliennya.

Frengki menuturkan, jika kliennya telah dilaporkan oleh Jenly South dengan dugaan penipuan pada tanggal 4 Maret 2023.

“Bila mencermati perkara ini, sebenarnya ada perjanjian antara pelapor dan terlapor dalam hal bagi hasil tambang, dan dari keterangan klien saya, terhadap bagi hasil itu pelapor sudah pernah menerima, sayangnya tanpa upaya musyawarah, konfirmasi terlebih dahulu, pelapor memilih untuk melaporkan ke Kepolisian Resort Bone Bolango dengan dugaan penipuan,” tuturnya.

Polres Bonbol tentu harus merespon setiap pengaduan, laporan dugaan peristiwa pidana yang diadukan, akan tetapi tidak pula harus melakukan tindakan police line, karena disana itu ada ratusan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya, dan klien kami membiayai kebutuhan para tenaga kerja.

Menurut pasal 6 ayat 1 Perpol 6/2019, penyelidikan dilakukan dengan cara Pengolahan TKP, Observasi, Interview, survaillance, under cover, tracking dan atau penelitian dan analisis dokumen.

“Kita tidak menemukan pasal tersebut mengakomodir pemasangan police line. Sebenarnya tanpa melakukan tindakan police line, penyelidik diawal menerima laporan kan sudah disertai dengan foto copy bukti permulaan,” tambahnya.

Dari berkas yang diserahkan berupa Surat Kesepakatan Bersama tersebut Penyelidik tidak harus melakukan tindakan Police Line akan tetapi mengarahkan kedua belah pihak untuk melakukan choice of forum (pilihan penyelesaian masalah secara non litigasi) sebagaimana isi kesepakatan tersebut.

Nanti kalau musyawarah tidak mencapai kata sepakat, kedua belah pihak seharusnya menguji Kesepakatan Bersama tersebut melalui Choice Of Law berupa Gugatan Keperdataan pada Pengadilan yang berwenang (kompetensi absolut).

“Ini perdata, sebab ada perjanjian antara kedua belah pihak,” tegas Frengki.

Justru apa yang dilakukan oleh Pihak Penyelidik ini menimbulkan tafsir berbeda yang berpotensi pada pengujian atas sah tidaknya tindakan penyelidik dalam melakukan upaya paksa berupa pemasangan police line tersebut melalui jalur praperadilan.

Tindakan Kepolisian Setempat yang melakukan penyegelan dengan memasang police line menurutnya agak berlebihan, sebab secara hukum dan SOP Kepolisian tindakan itu belum diperlukan.

Di lokasi camp/lubang tambang milik Kliennya tersebut, tidak ada terjadi suatu peristiwa pidana atau suatu perbuatan yang melawan hukum oleh orang-orang yang ada disana, jadi kenapa mesti di police line?.

Sementara kita tahu bersama bahwa tindakan pemasangan police line ini ada pada pasal 32, 33 KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014 Jo PERKAP Nomor 10 tahun 2009 tentang tatacara dan persyaratan permintaan pemeriksaan teknis kriminalistik tempat kejadian perkara dan laboratorium kriminalistik barang bukti, PERKAP manajemen penyidikan tindak pidana, PERKAP tentang standar operasional prosedural pelaksanaan penyidikan tindak pidana.

Nah sekarang objek hukumnya adalah Surat Kesepakatan Bersama, seharusnya itu yang diuji, dianalisa serta diberikan pendapat terlebih dahulu, sebelum tindakan lanjutnya.

“Sebagai Penerima Kuasa, saya tentu akan melakukan segala upaya dan tindakan hukum, koordinasi, konsultasi dengan penyidik, Kapolres, bahkan mungkin hingga ke Kapolda,” tutup Frengki.

Baca berita kami lainnya di

Editor: Rully Lamusu
Exit mobile version