Yeyen Sidiki: RUU Ketahanan Keluarga Perlu Ditinjau Kembali

Yeyen Sadiki
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Yeyen Saptiana Sidiki menyampaikan bahwa, Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga perlu ditinjau kembali.
banner 468x60

READ.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Yeyen Saptiana Sidiki menyampaikan bahwa, Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga perlu ditinjau kembali.

Menurut Yeyen, RUU yang telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) ini terlalu ikut campur dalam mengurusi privasi seseorang dalam berkeluarga.


banner 468x60

“Apabila nanti dihadapkan dengan situasional dengan kondisi keluarga yang tidak memadai, yang tidak cukup, ini memang harus ada pertimbangan,” ujar Yeyen, di Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Jumat (21/2).

Hal yang penting dalam RUU Ketahanan Keluarga, kata Yeyen, adalah output-nya (hasilnya) dan RUU yang terlalu mengurusi privasi seseorang, akan menimbulkan hal-hal yang negatif.

“Outpunya itu apa. Hasilnya apa kalau kita mengintervensi. kalau misalnya kita sudah mengintervensi dan masuk terlalu dalam, hanya mengakibatkan hal-hal negatif. Nah, ini yang harus kita hindari,” ungkap Yeyen.

Ia juga menambahkan bahwa RUU Ketahanan Keluarga yang diinisiai oleh pihak DPR, mungkin karena banyak orantua yang tidak mengurusi anaknya.

“Nah, ini juga harus ada pertimbangan mengenai undang-undang dari DPR RI ini. Saya pikir ini bukan direvisi atau apa, hanya saja perlu ditinjau lagi,” tutur Yeyen.

Permasalahan lain dari RUU ini, jelas Yeyen adalah terlalu membebankan urusan rumah tangga pada perempuan, sedangkan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga tidak masuk dalam draf RUU tersebut.

“Dalam RUU itu seperti menyepelekan entitas perempuan. Suami berperan sebagai kepala keluarga, sedangkan istri wajib mengatur urusan rumah tangga,” jelas Yeyen.

Sejumlah pasal-pasal yang menjadi permasalahan dalam RUU Ketahanan Keluarga, diantaranya Pasal 25 ayat 3, Pasal 74 ayat 3, pasal 86, pasal 85-87, dan poin-poin lain dari RUU tersebut. (Adv/Aden/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90