READ.ID – Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo Yosef Koton menghimbau kepada seluruh pegawai Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) kabupaten/kota se provinsi Gorontalo agar mengelolah arsip sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Hal ini dikatakan Yosef pada pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan persuratan dan arsip di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo, Minggu (4/8/2019), di hotel Dumhil Kota Gorontalo.
“pengelolaan sebuah arsip jangan dianggap sepele sebab jika salah dalam pengelolaan arsip bisa berurusan dengan hukum. Sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila salah mengelola arsip bisa dijerat hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta,”ujar Yosef.
Menurutnya, pengelolaan arsip sebagai dokumen negara harus mengikuti prosedur baku sesuai perundang-undangan. Karena itu, arsip harus dikelola dengan cara yang benar dan teratur sesuai dengan Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan.
“Ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU nomor 43 tahun 2009 mengenai kearsipan dalam proses pengelolaan kearsipan agar kita terhindar dari jeratan hukum,” paparnya.
Yosep Koton berharap kepada Bawaslu kabupaten/kota dan provinsi dalam pengelolaan kearsipan agar selalu berpedoman pada Undang-Undang yang berlaku agar terhindar dari jeratan hukum.