READ.ID – Anggota Tim Kerja (Timja) DPD RI untuk Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker), Hasan Basri mengungkap sejumlah pasal dari RUU tersebut yang akan menjadi fokus perjuangan DPD RI. Karena pasal-pasal tersebut melucuti sejumlah kewenangan daerah.
“Sedikitnya ada 174 pasal yang akan kami pelototi,” tandas Hasan kepada wartawan usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) DPD RI di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (6/8/2020). Rakor dipimpin langsung oleh Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Dicontohkan Hasan, tentang pelaksanaan kewenangan perizinan berusaha dan kegiatan berusaha dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Kemudian perizinan berusaha yang tidak dilaksanakan sesuai dengan NSPK dan norma (tenggat) waktu yang ditetapkan, pelaksanaan perizinan berusaha diberikan oleh Pemerintah Pusat.
Serta pelaksanaan perizinan berusaha dan kegiatan berusaha yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan program Prioritas Pemerintah dilaksanakan oleh pemerintah Pusat.
“Jadi daerah nanti hanya penonton dari investasi-investasi besar yang masuk. Sama sekali bukan regulator,” ungkap Senator asal Kalimantan Utara ini.
Belum lagi, lanjut Hasan, pasal-pasal krusial mengenai pertanahan, tata ruang, administrasi perizinan, administrasi pemerintahan dan lainnya.
“RUU Ciptakerja dengan metode Omnibus Law ini sangat sangat jauh dari kata sempurna. Karena sangat dipaksakan dengan alasan reformasi birokrasi,” tandasnya.
Untuk itu Wakil Ketua Komite II DPD RI itu meminta unsur masyarakat dan pemerintah di daerah proaktif menyuarakan dan memberikan masukan kepada Timja DPD RI sebagai landasan acuan dalam penyempurnaan usulan yang akan disampaikan oleh DPD RI.
“Selama ini DPD RI sebagai wakil daerah sudah melakukan berbagai macam upaya. Tetapi pemerintah daerah masih banyak yang pasif dalam menanggapi RUU ini,” pungkasnya. (Alham)