banner 468x60

Tim Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax UU Cipta Kerja

Penyebar Hoaks Cipta Kerja
banner 468x60

READ.ID – Tim Siber Bareskrim Polri menangkap penyebar berita bohong atau hoax mengenai Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Penyebar hoax UU Cipta Kerja itu diketahui seorang perempuan berinisial VE asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, perempuan ini diduga dengan sengaja menyebarkan 12 Pasal hoax UU Cipta Kerja.

Melalui akun Twitter @videlyae, VE menyebarkan hoax 12 pasal UU Cipta Kerja yang membuat masyarakat terprovokasi.

“Ini ada di sini, ini 12 pasal itu yang disebarkan yang di mana pasal-pasal itu adalah contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP-UMK dihapus gitu ya, kemudian semua cuti tidak ada kompensasi dan lain-lain itu ada 12 gitu ya. Itu udah beredar sehingga masyarakat itu terprovokasi kemudian masyarakat melihat bahwa kok seperti ini?, Tapi setelah kita melihat bahwa dari undang-undang tersebut ternyata ini adalah hoax dia karena tidak benar seperti apa yang telah disahkan oleh DPR,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi di Mabes Polri, Jumat (9/10/2020) kemarin.

Informasi hoax yang beredar ini kemudian dari tim Cyber Crime Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Slamet Uliandi dan tim, akhirnya melakukan pelacakan dan melakukan penyelidikan.

“Sampai akhirnya menemukan, oh ternyata hoax ini ada yang ng-upload, jadi setelah kita cek adalah berada di Sulawesi Selatan, di daerah Makassar, lokasinya,” terang Kadiv Humas.

“Perempuan berinisial VE ini umurnya 36 tahun warga di Kota Makassar. Jadi setelah kita lakukan penangkapan di sana kita bawa ke Jakarta, kemudian kita lakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, memang benar yang bersangkutan melakukan postingan, menyiarkan berita bohong di akun Twitternya yang menyebabkan ada keonaran,” sambung Irjen Pol. Argo Yuwono.

VE dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman untuk VE maksimal 10 tahun penjara.

(Read/Polri)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60