BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Perlindungan Sosial bagi 1.000 Mustahik di Gorut

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Gorontalo Utara memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan sosial kepada melalui program bagi 1.000 mustahik di daerah tersebut.

Program itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara dan BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan Baznas Reward yang digelar di Taman Rakyat Gorontalo Utara, Selasa (19/5/2026).

Kerja sama tersebut berkaitan dengan perlindungan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja informal dan pekerja rentan miskin di Gorontalo Utara.

Bupati Gorontalo Utara, , mengatakan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat yang memiliki risiko kerja tinggi namun belum memiliki .

“Pemerintah daerah mendukung penuh program perlindungan bagi pekerja rentan ini sebagai upaya memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. Kehadiran Baznas menjadi mitra strategis dalam membantu masyarakat yang membutuhkan,” ujar Thariq.

Didampingi Wakil Bupati Nurjanah Hasan Yusuf, Thariq juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, Baznas, dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu, khususnya pekerja informal dan rentan.

Turut hadir mewakili BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Kepesertaan Fajar Lanang.

Sementara itu, Ketua Baznas Gorontalo Utara, Rahmad Dj. Kasim, S.T., menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara terhadap pelaksanaan program tersebut.

Menurut Rahmad, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.000 mustahik diharapkan mampu memberikan manfaat besar bagi masyarakat pekerja rentan.

“Melalui program ini, para mustahik yang tergolong pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Apabila terjadi risiko kerja maupun musibah, mereka dan keluarganya tetap memperoleh perlindungan dan bantuan yang layak,” katanya.

Ia menambahkan, kerja sama tersebut menjadi bentuk sinergi antara Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadirkan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat kurang mampu, khususnya pekerja informal yang memiliki risiko kerja tinggi namun belum memiliki jaminan sosial.

Secara terpisah di Makassar, Rabu (20/5/2026), Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Sanco Simanullang, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara bersama Baznas Gorontalo Utara dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 1.000 mustahik pekerja rentan.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dan Baznas Gorontalo Utara dalam melindungi 1.000 mustahik melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah langkah luar biasa untuk memberikan rasa aman bagi para pekerja rentan dan keluarganya,” ujar Sanco.

Menurutnya, perlindungan yang diberikan mencakup dua program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Melalui program JKK, seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggung hingga sembuh tanpa batas plafon sesuai indikasi medis. Selain itu, peserta juga memperoleh santunan apabila mengalami cacat akibat kecelakaan kerja.

Sementara pada program JKM, ahli waris peserta akan menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

“Dengan iuran yang sangat terjangkau, manfaat yang diterima peserta sangat besar. Karena itu kami berharap semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Program perlindungan bagi 1.000 mustahik ini diharapkan menjadi langkah lanjutan dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat Gorontalo Utara, khususnya pekerja informal dan kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan kerja dan jaminan sosial.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60