READ.ID – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan Lapas Kelas IIA Gorontalo dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi tersebut merupakan bagian dari pemberian Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum bagi Anak Binaan yang diberikan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Dalam kesempatan tersebut, Gusnar menyampaikan ucapan selamat memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Ia berharap Indonesia semakin maju dalam menghadapi berbagai tantangan dan mampu meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat.
Gusnar juga mengapresiasi proses pembinaan yang dilakukan jajaran pemasyarakatan terhadap warga binaan. Menurutnya, pembinaan tidak hanya penting selama warga binaan berada di dalam lembaga pemasyarakatan, tetapi juga berkaitan dengan kesiapan mereka kembali ke kehidupan sosial setelah menyelesaikan masa pidana.
“Kami mengikuti secara saksama yang dilakukan dalam rangka pembinaan administrasi dan sudah sangat baik. Paling tidak sudah mampu mereduksi perkara bahwa ketika menjadi warga binaan, itu tidak terlepas dari kehidupan sosial setelah itu,” ujar Gusnar.
Ia menilai, kehidupan setelah seseorang selesai menjalani masa pidana memiliki persoalan yang cukup luas. Karena itu, warga binaan perlu mendapatkan kesempatan untuk kembali berinteraksi secara normal dengan masyarakat.
“Warga binaan secara prinsip tidak terlepas dari kehidupan sosial yang normal. Dan itu bukan merupakan pekerjaan mudah bagi teman-teman saya yang diberikan amanah untuk melakukan pembinaan di lembaga pemasyarakatan,” katanya.
Gusnar menyebut pemberian remisi menjadi salah satu bentuk pencerminan atas proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan.
“Remisi ini merupakan salah satu pencerminan bahwa warga binaan ini semakin hari, semakin berada pada jalan yang kita harapkan bersama, menjadi warga negara yang baik,” tuturnya.
666 Warga Binaan di Gorontalo Terima Remisi
Pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026, sebanyak 666 narapidana dan anak binaan di wilayah Gorontalo menerima Remisi Umum.
Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni seluruh Lapas dan LPKA di wilayah Gorontalo mencapai 1.122 orang, terdiri dari 785 narapidana dan 337 tahanan.
Dari 666 penerima remisi tersebut, sebanyak 647 orang mendapatkan Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana.
Sementara 19 orang lainnya menerima Remisi Umum II. Setelah mendapatkan remisi tersebut, mereka dinyatakan langsung bebas.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu bulan, dua bulan hingga lima bulan.
Gusnar Minta Stigma Negatif Dihilangkan
Lebih lanjut, Gusnar menekankan pentingnya peran masyarakat dalam proses kembalinya warga binaan ke lingkungan sosial.
Ia meminta agar masyarakat tidak memberikan stigma negatif kepada warga binaan yang telah menyelesaikan proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
“Kita harus bisa menciptakan itu sehingga stigma negatif itu bisa kita hilangkan,” tegasnya.
Menurut Gusnar, upaya menghilangkan stigma tersebut penting agar warga binaan dapat kembali berbaur dan menjalani kehidupan secara normal setelah menyelesaikan masa pidana.
“Itulah sebabnya bahwa Pak Menteri mengharapkan agar supaya warga binaan ini bisa kembali berada di tengah-tengah masyarakat ketika selesai dia menjalani pemasyarakatan,” pungkasnya.
Gusnar kemudian menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.




