READ.ID – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menekankan pentingnya menghapus stigma negatif terhadap warga binaan yang telah selesai menjalani proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Hal itu disampaikan Gusnar saat menghadiri penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum bagi Anak Binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Gusnar menilai, pembinaan terhadap warga binaan tidak hanya berkaitan dengan kehidupan selama berada di lembaga pemasyarakatan, tetapi juga bagaimana mereka dapat kembali berinteraksi dan menjalani kehidupan sosial setelah menyelesaikan masa pidana.
Ia mengapresiasi jajaran pemasyarakatan yang terus melakukan pembinaan agar warga binaan dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat.
“Remisi ini merupakan salah satu pencerminan bahwa warga binaan ini semakin hari, semakin berada pada jalan yang kita harapkan bersama, menjadi warga negara yang baik,” ujar Gusnar.
Menurutnya, warga binaan pada prinsipnya tetap merupakan bagian dari kehidupan sosial masyarakat. Karena itu, proses reintegrasi setelah menjalani masa pidana membutuhkan dukungan dari lingkungan sekitar.
Gusnar juga mengingatkan agar masyarakat tidak memberikan stigma negatif kepada warga binaan yang telah menyelesaikan proses pembinaan.
“Kita harus bisa menciptakan itu sehingga stigma negatif itu bisa kita hilangkan,” tegasnya.
Ia berharap, masyarakat dapat memberikan ruang kepada warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan secara normal setelah menyelesaikan masa pidana.
Menurut Gusnar, hal tersebut sejalan dengan harapan pemerintah agar warga binaan dapat kembali berbaur dan berkontribusi di tengah masyarakat setelah menjalani proses pembinaan.
### 666 Warga Binaan Gorontalo Terima Remisi
Pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia memberikan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum bagi Anak Binaan.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu bulan, dua bulan hingga lima bulan.
Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni seluruh Lapas dan LPKA di wilayah Gorontalo mencapai 1.122 orang, yang terdiri dari 785 narapidana dan 337 tahanan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 666 narapidana dan anak binaan di wilayah Gorontalo menerima Remisi Umum.
Rinciannya, sebanyak 647 orang menerima Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana.
Sementara itu, sebanyak 19 orang menerima Remisi Umum II. Dengan mendapatkan remisi tersebut, mereka dinyatakan langsung bebas.
Gusnar turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemasyarakatan atas upaya pembinaan yang dilakukan terhadap warga binaan.
Ia juga mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi dalam momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.




