READ.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan pembebasan tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat mulai 10 hingga 31 Agustus 2026.
Program yang digelar dalam rangka menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tersebut resmi diluncurkan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo, Senin (10/8/2026). Peluncuran itu dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan.
Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim menjelaskan, pembebasan tunggakan pokok dan denda PKB tersebut merupakan program pertama yang digelar sejak Provinsi Gorontalo berdiri.
Menurut Danial, selama ini wajib pajak kendaraan bermotor biasanya hanya mendapatkan pembebasan denda. Namun, melalui program kali ini, pokok dan denda pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya turut diputihkan.
“Kami bebaskan semua, yang dibayar itu hanya pajak tahun berjalan. Hari ini di Samsat Limboto ada yang membayar sudah menunggak 15 tahun. Berarti ini termasuk wajib pajak pasif,” jelas Danial.
Ia mengatakan, program pemutihan pokok dan denda PKB diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang selama ini memiliki tunggakan pajak.
Dengan kebijakan tersebut, kendaraan yang sebelumnya menunggak dapat kembali aktif tanpa harus dibebani tagihan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
“Dengan adanya kebijakan dari Bapak Gubernur Gusnar dan Ibu Wagub Idah sangat meringankan beban masyarakat. Bayangkan 15 tahun pasif, dengan adanya kebijakan ini datang ke Samsat membayar,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim yang mewakili Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyambut baik inisiatif Bapenda tersebut.
Menurut Sofian, program pemutihan pajak kendaraan diharapkan dapat menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik pada tahun ini maupun tahun-tahun mendatang.
Berdasarkan data Bapenda, terdapat sekitar 564 ribu kendaraan roda dua dan roda empat di Gorontalo. Namun, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan baru berada di kisaran 40 persen.
Potensi tersebut dinilai masih perlu terus dioptimalkan agar dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Kami berharap hari ini dengan dimulainya pembebasan denda dan pokok pajak, yang menunggak bisa bayar pajak terutama bagi sekitar 300 ribu wajib pajak yang menunggak,” pinta Sofian.
Peluncuran program pemutihan pajak kendaraan tersebut turut dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada wajib pajak yang taat membayar pajak dari Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sulutgomalut Ni Made Ayu Mulidyawati.
Sebanyak enam wajib pajak menerima penghargaan berupa emas masing-masing 0,5 gram, 2 gram, 5 gram, serta emas 1 gram sebanyak dua buah. Selain itu, terdapat pula voucher menginap di Hotel Aston Kota Gorontalo.












