READ.ID – Pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskot) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Gorontalo mendapat sorotan. Don Rudin mempertanyakan proses pelaksanaan Muskot yang menurutnya tidak dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo.
Don menilai, koordinasi dengan pemerintah daerah penting mengingat posisi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengembangan dunia usaha di daerah.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin yang menempatkan Kadin sebagai wadah bagi pengusaha Indonesia sekaligus mitra pemerintah dalam bidang perekonomian.
Menurut Don, keberadaan Kadin yang memiliki struktur hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota membuat organisasi tersebut memiliki peran penting dalam membangun sinergi dengan pemerintah daerah.
“Secara struktural, Kadin di daerah wajib menjadi mitra kerja pemerintah daerah setempat untuk memajukan perekonomian lokal,” ujar Don.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden, termasuk Keppres Nomor 18 Tahun 2022. Pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskot) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Gorontalo mendapat sorotan. Don Rudin mempertanyakan proses pelaksanaan Muskot yang menurutnya tidak dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo.
Don menilai, koordinasi dengan pemerintah daerah penting mengingat posisi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengembangan dunia usaha di daerah.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin yang menempatkan Kadin sebagai wadah bagi pengusaha Indonesia sekaligus mitra pemerintah dalam bidang perekonomian.
Menurut Don, keberadaan Kadin yang memiliki struktur hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota membuat organisasi tersebut memiliki peran penting dalam membangun sinergi dengan pemerintah daerah.
“Secara struktural, Kadin di daerah wajib menjadi mitra kerja pemerintah daerah setempat untuk memajukan perekonomian lokal,” ujar Don.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden, termasuk Keppres Nomor 18 Tahun 2022.
Don menyebut ketentuan tersebut menegaskan fungsi Kadin di daerah sebagai koordinator, fasilitator, sekaligus penyalur aspirasi dunia usaha kepada pemerintah daerah.
“Untuk itu, proses Muskot semestinya dikoordinasikan dan dibangun dalam semangat kemitraan dengan pemerintah daerah,” katanya.
Selain mempertanyakan mekanisme pelaksanaan Muskot, Don juga mempersoalkan terpilihnya Andi Rahmatillah sebagai Ketua Kadin Kota Gorontalo.
Menurut Don, Andi Rahmatillah dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam AD/ART Kadin. Ia juga mempertanyakan rekam jejak yang bersangkutan dalam organisasi serta keberadaan kegiatan usahanya di Kota Gorontalo.
“AD/ART Kadin sudah dikangkangi. Yang bersangkutan juga tidak pernah aktif di Kadin,” ujar Don.
Ia juga mempertanyakan legalitas maupun keberadaan usaha Andi Rahmatillah di Gorontalo.
“Usahanya juga tidak jelas di Gorontalo,” katanya.
Don meminta proses penyelenggaraan Muskot maupun hasil pemilihan ketua dapat dilihat kembali berdasarkan ketentuan organisasi yang berlaku.
Menurutnya, kepatuhan terhadap AD/ART penting untuk memastikan legitimasi kepengurusan Kadin Kota Gorontalo serta menjaga hubungan kemitraan antara dunia usaha dan pemerintah daerah.











