Paripurna ke-50 DPRD Gorut Setujui Perubahan APBD 2026

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-50, Senin 21/09/2026.

Persetujuan tersebut disampaikan setelah (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyelesaikan pembahasan terhadap perubahan struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Banggar DPRD Gorontalo Utara, Mikdad Yeser, menyampaikan sejumlah perubahan penting dalam postur APBD 2026.

Salah satunya pada sektor pendapatan daerah. Dari sebelumnya sekitar Rp684,12 miliar, pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp665,45 miliar, atau mengalami penurunan sekitar Rp18,67 miliar.

Penurunan tersebut terutama terlihat pada target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Target PAD yang sebelumnya dipatok sekitar Rp72,25 miliar dikoreksi menjadi Rp49,15 miliar.

Di sisi lain, pendapatan yang bersumber dari dana transfer justru mengalami peningkatan. Nilainya berubah dari sekitar Rp600,25 miliar menjadi Rp605,03 miliar.

Perubahan juga terjadi pada struktur belanja daerah. Total belanja yang sebelumnya sekitar Rp667,19 miliar meningkat menjadi Rp668,44 miliar. Penyesuaian tersebut mencakup belanja operasional, belanja modal hingga belanja transfer.

Menurut Banggar, tambahan pada belanja operasional antara lain berkaitan dengan belanja pegawai serta barang dan jasa. Sementara belanja modal mengalami penyesuaian untuk sejumlah kebutuhan, termasuk peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, serta jalan, jaringan dan irigasi.

Pada komponen pembiayaan, penerimaan pembiayaan tercatat meningkat menjadi sekitar Rp21,84 miliar. Sumbernya berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.

Dalam penyampaian pendapat akhir, fraksi-fraksi DPRD pada prinsipnya menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Meski menyetujui, sejumlah catatan turut disampaikan. Di antaranya mengenai optimalisasi PAD berdasarkan potensi riil dan basis data, efektivitas pelaksanaan anggaran, penguatan pengawasan internal, serta perhatian terhadap pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.

Banggar juga mengingatkan pemerintah daerah agar program dan kegiatan yang telah disepakati dapat dilaksanakan sesuai target, tepat waktu dan tetap mengacu pada kemampuan fiskal daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan persetujuan DPRD dan pemerintah daerah dalam tersebut, Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2026 selanjutnya memasuki tahapan penetapan sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60