READ.ID – Polda Gorontalo akan memperketat penertiban tambang ilegal setelah terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Gorontalo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede mengatakan saat ini sudah ada koperasi di Dengilo, Kabupaten Pohuwato yang mendapatkan IPR.
Menurut Maruly, terbitnya IPR menjadi bukti bahwa masyarakat kini memiliki jalan untuk melakukan aktivitas pertambangan secara legal dan bertanggung jawab.
Karena itu, kata dia, Polda Gorontalo akan melakukan penertiban lebih besar terhadap aktivitas tambang tanpa izin di wilayah Gorontalo.
“Untuk mempercepat proses permohonan IPR, Pak Kapolda akan melaksanakan kegiatan penertiban besar-besaran. Kalau yang sebelumnya kita lakukan secara parsial, ya. Nanti akan berkeembamg ke wilayah-wilayah lain,” jelas Maruly, Senin (25/05/2026).
Ia menjelaskan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap tata kelola pertambangan yang legal dan sesuai aturan.
Maruly berharap masyarakat yang selama ini menambang tanpa izin dapat segera mengajukan IPR agar tetap bisa bekerja secara legal, aman, dan bertanggung jawab.












