16 Orang Ditetapkan Tersangka Atas Kepemilikan 193 Gram Sabu

Tersangka Sabu

READ.ID – Sebanyak 15 orang ditetapkan tersangka atas kepemilikan kurang lebih 193 gram sabu.

Mereka ditetapkan tersangka dari 9 kasus yang berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo. Barang bukti lain yang berhasil diamankan yakni 28,1 ganja.

Hal ini disampaikan Kepala BNNP Gorontalo Brigjen. Pol. Wisnu Andayana dalam konferensi pers, Selasa (22/12/2020).

Pihaknya juga merilis di tahun 2020 telah melakukan rehabilitasi instansi pemerintah terdiri dari 178 orang yang dirawat jalan.

Sementara itu, untuk Asesmen Terpadu sebanyak 37 orang dan 44 orang telah melakukan pasca rehabilitasi.

Wisnu mengakui, di Provinsi Gorontalo untuk jumlah pemakai narkoba masih lebih banyak dibandingkan dengan jumlah pengedar.

Pasalnya, permintaan narkoba juga tergolong tinggi. Tak hanya itu, ia juga memikirkan agar tempat rehabilitasi atau balai rehab untuk digunakan bagi pemakai narkoba di Gorontalo segera terwujud.

“Gorontalo masih menjadi daerah sasaran empuk bagi menjual narkoba jenis sabu dan ganja. Mereka masuk di Gorontalo melalui perairan laut, melalui pelabuhan tikus,” ucap Wisnu kepada wartawan.

Terakhir, ia menegaskan akan menindak tegas siapa saja yang melakukan penyalahgunaan narkoba, sekalipun yang bersangkutan merupakan pejabat, ASN, Polri, bahkan anggota BNNP sendiri.

(Rinto/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version