Polresta Gorontalo Kota Ungkap Kronologi Penikaman yang Menewaskan Teman: RY Ditetapkan Tersangka

Pengungkapan Kronologi Kasus Penikaman

READ.ID – Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota telah menetapkan RY sebagai tersangka dalam kasus penikaman yang mengakibatkan korban MAM meninggal dunia. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., mengungkapkan kronologi insiden tersebut. Awalnya, RY bersama pacarnya, NS, berada di rumah kos ketika NS menyampaikan bahwa korban MAM akan mengenalkan seorang lelaki kepadanya. NS menolak dan RY kemudian meminta NS untuk menghubungi MAM agar lelaki tersebut bisa datang. Setelahnya, RY keluar untuk membeli makanan.

Setelah kembali, RY menemukan MAM dan seorang lelaki berada di ruang tamu. Sementara NS pergi ke pasar, RY duduk di ruang tamu bersama MAM, dua teman MAM, dan NH, di mana mereka sempat meneguk minuman keras. Saat itu, RY mendengar MAM menceritakan keburukan NS di depan teman-temannya. Meskipun RY meminta MAM untuk mengganti topik pembicaraan, permintaannya ditolak, dan ketegangan pun meningkat.

Kompol Leonardo menjelaskan bahwa ketika MAM dan temannya MGH tertidur di sofa, RY merasa tidak senang dan memukul MAM di bagian kaki. Namun, tindakan RY ditegur oleh pacarnya, NS, yang memilih membela MAM. Hal ini memperburuk emosi RY, yang akhirnya pergi ke rumahnya di Kecamatan Dungingi untuk mengambil sebilah parang.

Setelah kembali, RY berpapasan dengan NS, HM, NH, dan MGH, yang berusaha menenangkan situasi. RY tetap mencari MAM yang telah pergi ke rumah temannya. Setelah menemukan MAM, RY mendekati dan disambut dengan pukulan dari MAM, yang mendorong RY untuk mencabut pisau dari pinggangnya dan menyerang MAM secara membabi buta. MAM yang berusaha kabur ditarik oleh RY dan ditusuk di bagian dada dan perut. Setelah insiden tersebut, RY meninggalkan tempat kejadian dan menyerahkan diri ke Polsek Dungingi.

Saat ini, RY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polresta Gorontalo Kota dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHPidana. Kompol Leonardo menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban.

Baca berita kami lainnya di