banner 468x60

Polda tangkap Dua warga Kota Gorontalo terkait kasus Narkoba

Narkoba Gorontalo

READ.ID Polda Gorontalo, Dalam memberantas Narkoba di Wilayah Provinsi Gorontalo, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo kali ini berhasil mengamankan 2 orang dengan inisial OY (39 tahun) dan RY (27 tahun).

Keduanya diduga sebagai pengguna narkoba jenis sabu di Gorontalo.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Narkoba Polda Gorontalo Kombes Pol Witarsa Aji, SIK., SH., MH. melalui Kanit Opsnal Ditresnarkoba Ipda Maman Datau saat diwawancarai.

“Dua orang tersebut diamankan di tempat yang berbeda. Kedua pelaku dibekuk pada Senin siang (11/1), di Kota Gorontalo.,” terang Kanit Opsnal.

Ipda Maman Datau menjelaskan, Dalam pengungkapan kedua orang ini berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa ada transaksi Narkotika jenis sabu di Kel. Libuo Kec. Dungingi Kota Gorontalo.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut Tim Opsnal yang di pimpin langsung oleh Kanit Opsnal Ditresnarkoba Ipda Maman Datau bergerak menuju ke Jalan Palma.Pada pukul 11.00 wita. Selang beberapa menit tiba di lokasi tim opsnal melihat seorang laki-laki yang mencurigakan menggunakan sebuah sepeda motor honda beat masuk ke sebuah rumah yang diketahui milik sudara RY yang merupakan target Operasi Tim Opsnal,” terangnya.

Lanjutnya, tak lama kemudian lelaki tersebut keluar dari rumah sudara RY dan pada saat di Jalan Palma Kelurahan Libuo Kecamatan Dungingi, tim opsnal langsung menghentikan kendaraan tersebut dan dilakukan pemeriksaan yang disaksikan aparat desa.

“Diketahui lelaki tersebut bernama Sudara OY dan ditemukan 3 (tiga) sachet butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu. Setelah diinterogasi sudara OY mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari sudara RY dengan harga 3 sachetnya Rp. 2.400.000 dengan sistem pembayaran dicicil. Kemudian tim bergerak menuju rumah milik Sudara RY dan langsung mengamankannya,” tutur Maman Datau.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 (tiga) sachet plastik butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah Handphone samsung A51 warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk nokia, dan 1 (satu) buah dompet warna Coklat/Hitam.

“Kedua pelaku bersama barang bukti saat ini kita amankan di Mapolda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60