READ.ID — Ketua DPD Pro Jurnalis media Siber (PJS) Provinsi Gorontalo, Jhojo Rumampuk, menyoroti video yang memperlihatkan keributan seorang pria yang mengaku sebagai wartawan di Rumah Sakit Siti Hadijah, Kota Gorontalo.
Video tersebut belakangan beredar di media sosial dan memicu perhatian publik. Jhojo menilai, apabila pria dalam video tersebut benar berstatus wartawan dan menggunakan profesinya dalam situasi tersebut, tindakan itu tidak seharusnya menjadi representasi perilaku insan pers.
Menurut Jhojo, profesi jurnalistik memiliki batasan etika dan tanggung jawab yang harus dipatuhi setiap wartawan. Identitas atau kartu pers, kata dia, tidak dapat dijadikan alasan untuk bertindak di luar koridor profesionalisme.
“Kalau memang benar dia wartawan, tentu tindakan seperti itu sangat kami sayangkan. Kartu pers bukan alasan untuk seseorang bertindak sesuka hati,” ujar Jhojo.
Ia mengatakan, persoalan yang ditemukan wartawan di lapangan semestinya diselesaikan melalui kerja jurnalistik, mulai dari pengumpulan informasi, verifikasi, konfirmasi kepada pihak terkait hingga penyajian fakta kepada masyarakat.
Jhojo menegaskan, sikap kritis wartawan tidak harus ditunjukkan melalui tindakan yang berujung pada keributan. Menurutnya, kekuatan utama pers justru terletak pada kemampuan mengungkap fakta secara akurat dan bertanggung jawab.
“Kalau ada persoalan, wartawan punya mekanisme untuk mengungkapnya. Cari datanya, lakukan konfirmasi, verifikasi, kemudian beritakan. Bukan dengan membuat keributan,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar perilaku individu tidak serta-merta digeneralisasi sebagai gambaran seluruh wartawan. Sebab, menurutnya, banyak pekerja pers tetap menjalankan tugas dengan menjunjung kode etik dan independensi.
“Jangan sampai tindakan satu orang kemudian membuat masyarakat menilai seluruh wartawan dengan cara yang sama. Masih banyak wartawan yang bekerja profesional dan menjaga nama baik pers,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jhojo meminta status kewartawanan pria dalam video tersebut diklarifikasi secara objektif, termasuk media tempatnya bekerja dan kapasitasnya dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut dia, seseorang yang membawa kartu pers atau mengaku bekerja di media belum cukup menjadi dasar untuk menilai profesionalitasnya sebagai wartawan. Kompetensi, tanggung jawab, etika, dan integritas juga menjadi bagian penting dalam menjalankan profesi jurnalistik.
PJS Gorontalo, kata Jhojo, tidak akan memberikan pembenaran terhadap tindakan yang keliru hanya karena seseorang mengatasnamakan profesi wartawan.
“Kalau memang ada kesalahan, harus dikritik. Kalau terdapat dugaan pelanggaran hukum, tentu penyelesaiannya mengikuti ketentuan yang berlaku. Solidaritas profesi tidak berarti membenarkan tindakan yang salah,” tegasnya.
Di sisi lain, Jhojo mendorong pihak Rumah Sakit Siti Hadijah maupun pihak lain yang merasa dirugikan untuk memberikan klarifikasi dan menempuh langkah sesuai mekanisme yang tersedia.
Ia menekankan pentingnya pemeriksaan fakta secara menyeluruh agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi penghakiman sepihak.
“Kita harus melihat persoalannya secara utuh. Klarifikasi perlu diberikan dan fakta harus diperiksa. Jangan sampai persoalan ini menjadi fitnah, tetapi jangan pula profesi wartawan dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban,” pungkas Jhojo.



