READ.ID – Polemik rekomendasi cagar budaya terhadap eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo memasuki babak baru.
Dua anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), masing-masing Moh. Trinaldy Kadir dan Wawan R. Neu yang sebelumnya ikut merekomendasikan bangunan tersebut sebagai cagar budaya telah menarik tanda tangan dari naskah rekomendasi, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas dugaan kekeliruan dalam dokumen yang dilahirkan TACB.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah foto yang digunakan sebagai dasar dalam rekomendasi.
Kedua anggota TACB tersebut mengaku telah melihat adanya perbedaan antara foto yang digunakan dalam naskah rekomendasi dengan kondisi bangunan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebagaimana terlihat dalam foto milik saksi sejarah, Zain Badjeber.
Menurut mereka, foto milik Zain Badjeber yang berkaitan dengan peristiwa 23 Januari 1942 justru menunjukkan bentuk fisik Kantor Pos dan Telegraf yang memiliki kemiripan dengan foto Kantor Pos tahun 1910 yang tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Sementara itu, foto yang digunakan dalam naskah rekomendasi TACB dinilai memperlihatkan kondisi fisik bangunan yang jauh berbeda.
Persoalan tersebut dinilai semakin penting karena dalam naskah rekomendasi disebutkan bahwa Kantor Pos mengalami renovasi pada 1959.
Keduanya juga hanya mengetahui yang diusulkan untuk dikaji hanyalah Kantor Pos Gorontalo.
Pasalnya, menurut pengakuan mereka, saat pelaksanaan kegiatan pada medio September 2019 silam, spanduk yang digunakan hanya mencantumkan kegiatan pengkajian atau penelitian terhadap Kantor Pos Gorontalo.
Perbedaan tersebut kini menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan Pemerintah Kota Gorontalo dalam laporan yang telah diajukan ke Polresta Gorontalo Kota terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo, Batin Tomayahu, membenarkan bahwa kedua anggota TACB tersebut telah membuat dan menandatangani surat pernyataan terkait persoalan rekomendasi tersebut.
Menurut Batin, keduanya juga menyatakan kesediaan untuk memberikan keterangan kepada penyidik dan siap menjadi saksi mahkota dalam laporan yang diajukan Pemkot Gorontalo.
“Surat pernyataannya sudah ditandatangani. Mereka juga siap memberikan keterangan dan menjadi saksi mahkota dalam laporan Pemkot,” kata Batin.
Keterangan kedua anggota TACB tersebut dinilai penting untuk mengungkap proses penyusunan rekomendasi, termasuk penggunaan foto dan materi yang menjadi dasar dalam dokumen tersebut.
Pemkot Gorontalo sendiri telah membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polresta Gorontalo Kota. Selanjutnya, proses pembuktian mengenai ada atau tidaknya dugaan pemalsuan dokumen menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Hingga kini, polemik tersebut masih bergulir dan berpotensi membuka lebih jauh proses lahirnya rekomendasi TACB yang kemudian menjadi salah satu dasar penetapan objek tersebut sebagai cagar budaya.











