READ.ID – KPU Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Potensi Pelanggaran Hukum dan Etika dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024 di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Selasa (10/12/2024). Acara tersebut dibuka oleh Plh. Ketua KPU Gorontalo, Hendrik Imran, bersama jajaran anggota KPU Provinsi dan Plh. Sekretaris KPU, Marleni Makuta.
Hendrik menyampaikan ini bertujuan mengevaluasi potensi aduan pelanggaran hukum dan etik pasca-pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024. Ia juga mengapresiasi Gorontalo sebagai salah satu daerah yang bebas dari masalah PSU (Pemungutan Suara Ulang), PSL (Pemungutan Suara Lanjutan), dan PSS (Pemungutan Suara Susulan), yang menjadi indikator keberhasilan tahapan Pilkada.
“Namun, kita harus tetap bersiap menghadapi kemungkinan sengketa di Mahkamah Konstitusi dalam tahapan selanjutnya,” ucap Hendrik.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, dan Kepala Sub Bagian KPU Kabupaten/Kota di Gorontalo. Hadir pula sebagai narasumber, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Muhammad Tio Aliansyah, yang menyampaikan materi terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Tio juga memaparkan data rekapitulasi perkara yang telah dan sedang ditangani DKPP, sambil mengingatkan penyelenggara di semua tingkatan untuk bekerja sesuai aturan hukum dan prinsip integritas. Ia mengapresiasi keberhasilan penyelenggaraan Pilkada di Gorontalo yang berjalan lancar dan sesuai prinsip keadilan.
Turut hadir dalam kegiatan ini pejabat struktural dan fungsional dari lingkungan KPU Provinsi Gorontalo. Acara ditutup dengan harapan bahwa integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu tetap terjaga untuk menghadapi tahapan-tahapan berikutnya.