Setelah Amankan Kadis PUPR, Kejari Kabupaten Gorontalo Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Jalan

READ.ID – Tersangka kasus dugaan korupsi Proyek jalan yang dibangun di Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto, Kabupaten kembali bertambah.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan tiga tersangka baru yang diduga terlibat dalam skandal ini, Selasa (11/2/2025).

Penetapan ini menyusul status tersangka yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada HK selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo, SP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan ST yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek.

“Dua tersangka, yakni NT dan JK, langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Sementara itu, AO tidak hadir dengan alasan kesehatan, namun tetap ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abvianto, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo.

Kajari menjelaskan salah satu tersangka diduga berperan sebagai aktor utama yang mengatur jalannya proyek, mulai dari meminta pekerjaan dilakukan sebelum ada penunjukan resmi hingga meminjam perusahaan lain untuk memenuhi syarat administrasi.

“Selain itu, pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai kontrak, sehingga mengakibatkan kerugian negara,” jelas Abvianto.

Abvianto pastikan kasus ini masih dalam tahap pengembangan dalam mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Sementara itu, JK selaku pelaksana lapangan disebut meminta bantuan konsultan pengawas untuk menyusun dokumen pelaksanaan pekerjaan dengan imbalan Rp6 juta,” kata Abvianto.

Kajari menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saat ini, para tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo, sementara tersangka perempuan ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo,” tandas Abvianto.

Kejari Gorontalo kembali menegaskan bahwa kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca berita kami lainnya di