banner 468x60

Nelson Pomalingo Apresiasi Pemusnahan Barang Bukti Kejari Gorontalo

Pemusnahan Barang Bukti Kejari Gorontalo

READ.ID – Pemerintah daerah mengapresiasi Pemusnahan berbagai macam barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

Apresiasi itu disampaikan Bupati Gorontalo Prof. Nelson Pomalingo saat menghadiri kegiatan tersebut Pemusnahan Barang Bukti tersebut, Selasa (05/12/2023).

Lebih lanjut kata Bupati Nelson, pelaksanaan pemusnahan barang bukti itu merupakan hasil kerja semua pihak, lebih khusus aparat kepolisian baik Polres dan Polda Gorontalo, hingga Kejaksaan Negeri.

“Semua barang bukti yang telah dimusnahkan selama ini menjadi cerminan bahwa masih banyak kejadian-kejadian negatif dan melanggar hukum yang terjadi di wilayah Kabupaten Gorontalo,” ujarnya.

Selain itu, apa yang telah dilaksanakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo sesuai dengan aturan yang berlaku dimana barang bukti setiap perkara yang telah mendapat putusan Pengadilan harus dimusnahkan.

Pihaknya mengapresasi kegiatan ini, karena ini menunjukkan bahwa kita melakukan penindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kedepan kita harus berpikirhal seperti ini tidak ada lagi. Minimal berkurang, kalau bertambah berarti kita tidak melakukan upaya preventif, pembenahan, sosialisasi, dan sebagainya,” tandasnya.

Sebagai informasi sejumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini. Mulai dari narkotika jenis sabu seberat 10 gram, senjata tajam (sajam) berupa parang, pakaian seperti celana, baju dan tas, serta minuman keras (miras) yaitu cap tikus.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60