READ.ID – Kasus yang menjerat Zainudin Hajarati alias Ka Kuhu terus berlanjut. Polda Gorontalo resmi melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo pada Kamis (16/4/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo, Zainudin Danif Zeanu Wijaya, mengatakan pelimpahan dilakukan karena lokasi kejadian perkara berada di Kabupaten Gorontalo.
“Telah dilakukan pelimpahan perkara dari Polda Gorontalo, di mana perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Dan peelimpahan atau tahap 2 itu sudah dilaksanakan oleg seksi Tindak Pidana Hukum,” jelasnya pada media.
Dalam kasus ini, Ka Kuhu sudah berstatus tersangka. Namun, pihak kejaksaan memutuskan tidak menahan yang bersangkutan.
Menurut Danif, keputusan itu diambil karena harus mengikuti aturan hukum yang berlaku. Penahanan hanya bisa dilakukan jika memenuhi syarat tertentu.
Salah satu alasan utama adalah ancaman hukuman dalam kasus ini di bawah lima tahun penjara. Karena itu, tersangka tidak ditahan.
Meski tidak ditahan, status Ka Kuhu tetap sebagai tersangka. Nantinya, saat kasus masuk ke pengadilan, statusnya akan berubah menjadi terdakwa.
Danif menegaskan, Ka Kuhu tetap dalam pengawasan kejaksaan dan wajib hadir saat dipanggil untuk sidang. Ia juga memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan.











