READ.ID — Dugaan ketidaksesuaian dokumen manifest dengan isi muatan terbongkar di Pelabuhan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara. Dua kontainer yang secara administratif tercatat membawa komoditas kemiri ternyata ditemukan berisi material batu berwarna hitam.
Informasi tersebut sebagaimana dilansir RealitaNews.net. Pengungkapan bermula dari informasi intelijen yang diterima Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo pada Rabu 16/09/2026 sekitar pukul 22.00 WITA terkait dugaan pengiriman batu hitam melalui jalur laut.
Pengiriman tersebut disebut menggunakan rute Pelabuhan Anggrek menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Material yang dikirim juga diduga berasal dari wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan pemantauan di kawasan Pelabuhan Anggrek. Pada Kamis 17/09/2026 sekitar pukul 02.30 WITA, petugas mendapati dua kontainer yang kemudian dicurigai berkaitan dengan pengiriman tersebut.
Kedua kontainer masing-masing bernomor TAKU 2470800 dan TAKU 2558511. Berdasarkan Manifest Muatan KM Tanto Jaya VOY. 314, keduanya merupakan kontainer 20 kaki dengan status full dan berat tercatat masing-masing 22 ton. Dalam manifest, muatannya tercatat sebagai kemiri.
Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan setelah petugas berkoordinasi dengan KSOP Pelabuhan Anggrek, PT Tanto dan Anggrek Gorontalo International Terminal (AGIT). Pada Kamis sore sekitar pukul 17.00 WITA, segel kedua kontainer dibuka dengan disaksikan pemilik barang dan pihak terkait.
Hasil pemeriksaan menunjukkan isi kedua kontainer tidak sesuai dengan keterangan dalam manifest. Alih-alih kemiri, petugas menemukan material batu berwarna hitam yang secara visual diduga mengandung mineral galena.
Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol. Devy Firmansyah, membenarkan temuan tersebut. Kedua kontainer beserta muatannya kemudian diamankan di Pos Kota Ditpolairud Polda Gorontalo untuk kepentingan proses hukum.
Dalam penanganan perkara, penyidik telah melakukan gelar perkara awal, menerbitkan Berita Acara Tangkap Tangan, serta membuat Laporan Polisi Model A dengan nomor LP: A/06/IX/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA GTLO, tertanggal 18 September 2026.
Penyidik juga disebut telah menerbitkan surat perintah penyidikan dan penyitaan serta memeriksa sejumlah saksi. Dugaan pemalsuan data muatan tersebut ditangani dengan sangkaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55/20 KUHP.
Kombes Devy mengatakan pendalaman perkara masih terus dilakukan. Pemeriksaan akan diarahkan kepada pihak pengirim, penerima, perusahaan ekspedisi, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pemuatan.
Polisi juga akan melakukan penimbangan ulang terhadap berat material dan mengambil sampel untuk pemeriksaan laboratorium guna memastikan kandungannya. Sementara legalitas serta asal-usul material batu hitam tersebut masih dalam penelusuran penyidik.
READ.ID masih berupaya mengonfirmasi langsung pihak Ditpolairud Polda Gorontalo terkait perkembangan perkara, termasuk hasil pemeriksaan material dan status pihak-pihak yang diperiksa.











