READ.ID — Upaya pengiriman material yang diduga merupakan batu hitam (black stone) dari aktivitas pertambangan ilegal berhasil digagalkan oleh Unit Polairud Polda Gorontalo.
Penindakan tersebut dilakukan pada Kamis 17/09/2026. Informasi mengenai penggagalan pengiriman itu dibenarkan oleh pihak Polres Gorontalo Utara melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal ( Kasat Reskrim) AKP Sofyan T. Ishak.
“Iya hari kamis, yang melakukan penindakan Ditpolairud Polda Gorontalo”, Ungkap Sofyan saat dikonfirmasi, Sabtu 19/09/2026.
Sebelumnya, dua kontainer dengan nomor TAKU 2470800 dan TAKU 2558511 terpantau menuju kawasan Pelabuhan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara. Kedua kontainer tersebut diduga memuat material batu hitam.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi terkait jumlah material yang diamankan, asal tambang, tujuan pengiriman, maupun pihak yang diduga terlibat.
Redaksi READ.ID masih berupaya menghubungi pihak Polda Gorontalo, khususnya Unit Polairud, untuk memperoleh keterangan resmi mengenai kronologi penindakan dan status hukum perkara tersebut.
Berita ini akan diperbarui setelah redaksi memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian.











