READ.ID – Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret konten kreator Zainudin Hajarati (ZH) alias Ka Kuhu memasuki babak baru.
Polda Gorontalo resmi melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Kamis (16/4/2026).
Pantauan di lapangan, Ka Kuhu dibawa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggunakan mobil tahanan menuju kantor kejaksaan.
Sebelum dilimpahkan, Ka Kuhu terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Polda Gorontalo sebagai bagian dari prosedur penahanan.
Ka Kuhu tiba sekitar pukul 13.00 WITA di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Ia tampak mengenakan baju karawo khas Gorontalo yang dipadukan dengan topi karanji.











