Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Mantri BRI Randangan ke Kejati, Tersangka Diduga Gelapkan Dana Rp1,02 Miliar

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Kasus dugaan tindak pidana berupa fraud di BRI Unit Randangan, Kabupaten , memasuki tahap II. Perkara tersebut dilimpahkan untuk proses selanjutnya ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Kasus ini menyeret seorang karyawan BRI Unit Randangan berinisial DS alias Devid Soetijono yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan .

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, menjelaskan dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan penarikan uang tunai tanpa izin nasabah serta penerimaan setoran kredit nasabah yang tidak dimasukkan dalam pencatatan keuangan bank.

Perkara tersebut terjadi dalam rentang Maret hingga Mei 2026 di wilayah BRI Unit Randangan.

Kasus ini terungkap setelah pada Jumat, 22 Mei 2026, seorang nasabah datang ke BRI Unit Randangan untuk melakukan penarikan tunai sebesar Rp148 juta. Namun, saat hendak melakukan penarikan, diketahui rekening nasabah tersebut telah kosong.

Selain itu, penyidik menemukan tersangka diduga telah menerima setoran kredit dari 24 nasabah, tetapi setoran tersebut tidak dimasukkan dalam pencatatan keuangan bank.

Akibat perbuatan tersebut, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp1,02 miliar.

Penyidik juga mengungkap uang hasil dugaan tindak pidana tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk trading.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa slip penarikan, slip penyetoran dan pelunasan kredit, rekening koran sejumlah nasabah, hingga bukti transfer sebesar Rp10,7 juta dari rekening Nur Amna Widya Ningsih ke rekening Devid Soetijono.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam ketentuan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.

Perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk menjalani proses hukum pada tahap berikutnya.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60