Kabid Humas: Bripda Derustianto Meningggal diduga dianiaya

Bripda Derustianto Kabid humas
banner 468x60

READ.ID – Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono SIK mengatakan pagi tadi Direktorat Reserse Kriminal Umum telah melakukan gelar perkara terkait dugaan perkara penganiayaan yang menyebabkan korban Bripda Derustianto meninggal dunia.

“Dimana dari hasil gelar perkara tersebut disimpulkan adanya kesesuaian antara keterangan saksi, hasil visum et repertum dan hasil otopsi tentang adanya dugaan keras telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Bripda Derustianto meninggal dunia,” Kata AKBP Wahyu Tri Cahyono SIK.


banner 468x60

Ia menambahkan, atas gelar perkara yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum ditetapkan Bripda AM dan Briptu RT sebagai tersangka.

Terkait penahanan Kabid Humas mengatakan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka keduanya akan kembali dipanggil untuk diperiksa dengan status tersangka, setelah itu baru dikeluarkan surat perintah penahanan.

“Segera setelah ditetapkan tersangka, nanti keduanya akan kembali diperiksa dengan status sebagai tersangka, setelah itu baru ditahan, artinya kita akan bertindak profesional dan itu sudah menjadi penekanan Kapolda, barang siapa melakukan tindak pidana maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” Ujar Kabid Humas Polda Gorontalo. (RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90