READ.ID – Kasus pembunuhan terhadap Rosita Hilalata (25) pekerja salon kecantikan, yang terjadi di Jalan Dua Susun (JDS) kota Gorontalo pada (2/10/2019) tengah disidangkan.
OY (32) terdakwa atas pembunuhan, kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gorontalo, Kamis (6/2).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi.
Dalam keterangan saksi, korban adalah seorang pemilik salon dan terdakwa merupakan konsumen daripada korban.
“Jadi, terdakwa ini ingin merubah kehidupan korban, dia ingin mengangkat martabat korban dengan menikahinya,” ujar Romy Pakaya, Penasehat Hukum terdakwa.
Menurut Romi, pada awalnya terdakwa meminta korban untuk berhenti bekerja dari Salon Kecantikan tersebut karena menawarkan kegiatan pijatan badan.
Namun, korban tidak menghiraukanya, hal tersebut yang menjadi pemicu kemarahan terdakwa.
“Sebelum kejadian, korban mengaku berada di rumah kerabatnya. Sedangkan terdakwa ini, ia akan berangkat ke lokasi tempat ia bekerja di pertambangan, makanya ia membawa senjata tajam atau parang,” Ujar Romi.
Namun, merasa curiga, ia kemudian mendatangi salon kecantikan tersebut. Memang benar, terdakwa mendapati korban di dalam salon itu.
Menurut Saksi, Sartika, bahwa ia mengaku melihat terdakwa ketika memasuki salon. Namun, ia tidak memperhatikan terdakwa membawa parang.
“Dia bertanya pada saya, mana korban. Korban waktu itu berada di kamarnya. Anak saya yang mengantarkan terdakwa pada korban,” ujar Sartika.
Sementara itu, Santi, yang juga saksi dari korban mengaku, bahwa ia melihat terdakwa berlari dari kamar dan diikuti korban.
“Saya tidak mendengar adanya pertengkaran. Kondisi korban ketika ke luar dari kamar sudah berlumuran darah. Korban itu ditemukan meninggal tidak jauh dari lokasi salon,” ungkap Santi.
JPU Makrun, dalam dakwaannya menjerat terdakwa Pembunuhan Salon Kecantikan dengan pasal primer 340 subsider 338 atau kedua pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Selama persidangan, terdakwa didampingi dua penasehat hukumnya.
Sidang ditunda pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari JPU. (Aden/RL/Read)