READ.ID – Polres Gorontalo Kota membubarkan acara ulang tahun yang dilaksanakan di jalan Andalas Kelurahan Tapa kecamatan Sipatana, kota Gorontalo, Sabtu (04/4) malam.
Kaur Bin Ops (KBO) Sabhara Polres Gorontalo Kota, Ipda Gendut Hartono menjelaskan, pihak kepolisian, TNI dan Satpol dengan tegas membubarkan acara ulang tahun untuk mencegah penyebaran covid-19 atau virus corona.
Saat dibubarkan kata Ipda Gendut, ada sekitar 40 remaja yang didapati sedang merayakan ulang tahun. Pihaknya kemudian memberikan arahan untuk tidak lagi melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang,” tuturnya.
Petugas keamanan menindaklanjuti maklumat yang disampaikan oleh Kapolri mengenai pencegahan dan memutus rantai penyebaran covid-19. Namun, masih saja ditemukan warga yang melanggar dengan menimbulkan kerumunan massa.
Polres Gorontalo Kota berharap, masyarakat agar lebih mengutamakan social distancing sehingga terhindar dari virus corona.
“Apabila ada masyarakat yang membandel dan tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan negara, masyarakat bangsa dan negara akan diproses hukum,” tegas Ipda Gendut. (Murli/RL/Read)