READ.ID – Satu pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus penggelapan mobil di Gorontalo diringkus polisi, Rabu (17/6) kemarin.
Warga ini diketahui laki-laki berinisal EK berumur 21 tahun, warga desa Bakti Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo. Ia sendiri diamankan Tim Resmob Polda Gorontalo karena terlibat kasus penggelapan satu mobil jenis avanza merah maron. Selain itu, ia juga sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketua Tim Resmob Polda Gorontalo IPDA Sucipto Amboy menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi bahwa EK sedang berada di rumahnya di Desa Bakti.
Tim pun segera bergerak ke Desa Bakti. Namun, saat dalam perjalanan dan melintas di Desa Reksonegoro, Kabupaten Gorontalo, petugas kembali mendapat kabar bahwa EK akan menuju ke BRI Andalas, Kota Gorontalo untuk melakukan transaksi kredit usaha.
Mendengar Informasi tersebut, tim langsung memutar balik kendaraan ke arah Kota Gorontalo dan menghubungi anggota yang lain untuk siap siaga di BRI Andalas dan di rumah saudara pelaku.
Ketika petugas sedang siaga di rumah EK, salah satu personil melihat pelaku masuk ke rumah kakaknya yang juga tidak jauh dari rumah pelaku. Pada saat itupun tim langsung melakukan penyergapan.
“Tanpa perlawanan EK langsung menyerahkan diri kepada tim. Selanjutnya, Tim Resmob Polda Gorontalo langsung mengamankan EK yang merupakan DPO di Mapolda Gorontalo guna dilakukan proses lebih lanjut,” kata IPDA Sucipto. (Aden/RL/Read)