READ.ID,- Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kota Gorontalo Meidy Silangen, ada lima persyaratan yang harus dipenuhi Pemerintah Kota Gorontalo, dalam menyusun revisi Rencana Tata Ruang Wilayah.
Hal ini diungkapkan Plt Kadis PUPR Kota Gorontalo ketika dihubungi terpisah melalui selular Kamis (21/02) pagi tadi.
Menurut Meidy kelima syarat tersebut adalah, penetapan kawasan strategis nasional, ruang terbuka hijau harus 20 persen, hutan lindung, lahan pertanian pangan berkelanjutan dan terakhir jalur mitigasi bencana.
“ Lima syarat ini disampaikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Tata Ruang, pada rapat koordinasi percepatan proses persetujuan substansi RTRW di wilayah Kalimatan dan Sulawesi,” ujar Meydi.
Sebenarnya lanjut Meydi, semua syarat tersebut sudah dipenuhi oleh Pemerintah Kota Gorontalo. Tetapi masih ada beberapa yang menjadi catatan penting yang harus dipenuhi, misalnya mitigasi bencana yang harus diuraikan dalam Peraturan Daerah, termasuk bagaimana cara penanganan bencana alam, serta sempadan sejauh 50 m yang tidak bisa dilakukan.
“Jika semua sudah lengkap, selanjutnya dapat dimasukkan ke loket untuk dibahas lintas sektoral, baik dengan daerah maupun dengan kementerian terkait,” tutur Meydi.(bink)