READ.ID,- Sekarang ini Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo tengah menghadapi pengusulan anggran Dana Alokasi Khusus periode tahun 2020.
Kata Kepala Dikes Provinsi Gorontalo dr. Triyanto .S. Bialangi Rabu (27/02) pagi tadi, bahwa hal tersebut bagian dari menindak lanjuti Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, No HK.02.02/I/0073/2019 tanggal 14 Januari 2019. Tentang pengajuan usulan kegiatan APBN dan DAK TA 2020, melalui aplikasi berbasis elektronik.
“Salah satu menjadi syarat pengajuan usulan ini, adalah update data ASPAK sejak tanggal 01 Januari 2019 sampai dengan akhir Bulan April nanti,” ujar Triyanto, saat ditemui usai membuka kegiatan pertemuan teknis pengelolaan SPA di Damhil Hotel Gorontalo.
Bagi rumah sakit yang tidak melakukan update data ASPAK ini, secara sistem tidak dapat melakukan pengajuan usulan anggaran DAK tahun 2020.
“Ini penting, karena DAK merupakan salah satu wadah bagi rumah sakit dalam pemenuhan sarana, prasarana dan alat kesehatan sesuai standar,” terang Triyanto.
Kemudian mengenai pengimputan daya ASPAK, aplikasi telah memfilter data sarana, prasarana dan alat kesehatan berdasarkan klasifikasi rumah sakit.
“Saya berharap hal tersebut bisa menjadi bahan evaluasi seluruh rumah sakit di Gorontalo,” tutup Triyanto.****