Polres Gorontalo Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Batudaa

Pembunuhan Batudaa
Satuan Reskrim Polres Gorontalo menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Tabongo Barat, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo.
banner 468x60

READ.ID – Satuan Reskrim Polres Gorontalo menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Ilomangga, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo.

Rekonstriksi pembunuhan yang dilakukan tersangka YH alias Bubu terhadap korban Firman Mantali (47) itu dilaksanakan di Halaman Polres Gorontalo, Kamis (13/08).


banner 468x60

Dalam pelaksanaan reka ulang itu, tersangka YH didampingi penasehat hukumnya Djufri Buna. Rekonstrukri itu sendiri terdiri dari 20 adegan yang menggambarkan peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2020 lalu.

“Jadi, reka ulang ini adalah bagian daripada proses hukum yang berlaku. Dari rekonstruksi itulah kemudian kita akan mendapatkan petunjuk mengenai kasus tersebut,” ujar PLH Kasat Reksim Polda Gorontalo Ipda Pranti Natalia Olii, Jumat (14/08/2020).

Tersangka pembunuhan ini merupakan seorang tuna wicara. Saat melakukan reka adegan, tersangka didampingi penerjemah dari Sekolah Luar Biasa Kota Gorontalo.

Dalam reka ulang itu, awalnya pada 18 Juli 2020 sekitar pukul 16.30 Wita, tersangka dan korban tiba di rumah tersangka dengan sepeda motor sambil berboncengan.

Korban pun saat itu berpamitan pulang dan langsung bergerak ke arah jalan raya yang berada di daerah setempat.

Saat itu juga tersangka memanggil korban dengan isyarat mengayunkan tangan sambil bersiul dan mengikuti korban dari belakang.

Ketika tersangka menemui korban, dirinya dipukul oleh korban dengan tangan terkepal dan mengenai bagian kepala tersangka.

Tersangka kemudian pulang ke rumahnya. Karena melihat bibir tersangka seperti ada benturan, istrinya pun bertanya, mengapa bibir tersangka berdarah.

“Lalu dijawab tersangka dengan bahasa isyarat, katanya dipukuli oleh korban Firman Mantali,” tutur Natalia.

Korban berikutnya datang lagi kepada tersangka dengan tujuan meminta topi miliknya yang digunakan oleh tersangka.

Istri tersangka kemudian mengambil topi yang digunakan suaminya itu dan selanjutnya diserahkan kepada korban.

Korban selanjutnya diminta oleh sitri tersangka untuk pulang. Namun, korban menghiraukannya dan malah mendekat dan menepuk dadanya sambil berkata, “saya tidak takut”.

Merespon hal itu, tersangka pun langsung berdiri dan mencabut sebelah pisau. Pisau itu diarahkan ke arah perut korban, tetapi istri tersangka pada saat itu posisinya berada di samping kiri tersangka dan mendorong tersangka dengan siku tangannya.

Korban berusaha menghindar dengan cara menggerakkan perutnya ke belakang, sehingga tikaman tersangka itu hanya mengenai tangan kiri korban.

Korban setelahnya berlari menuju ke arah jalan raya sambil melihat ke arah tersangka. Tersangka pun mengajar korban, akan tetapi ia tidak berhasil mendapatkan korban.

“Tersangka ini berlari mencari keberadaan korban sampai di warung milik saudara Arlin Ishak. Tersangka sejenak duduk di depan warung tersebut dengan posisi ada pisau di dalam sarung yang ia bawa,” jelas Natalia.

Kurang lebih 10 menit kemudian, korban datang dari samping kiri arah belakang tersangka dengan memegang batu di tangan kanannya.

Saat berhadapan dengan tersangka, korban langsung memukul tersangka dengan tangan kanannya yang saat itu sedang memegang batu.

Namun, tersangka saat itu berhasil menangkis serangan korban. Hingga akhirnya tangan kanan tersangka yang saat itu sedang memegang pisau tergerak menusuk leher korban.

“Korban inipun terjatuh. Tersangka memastikan korban telah meninggal dengan cara menyentuh betis korban dengan kakinya,” ungkap Natalia.

Setelah kejadian itu, tersangka langsung pulang ke rumahnya. Namun, saat perjalanan pulang, tersangka bertemu dengan istrinya sambil mengatakan dengan bahasa isyarat bahwa ia meminta agar diantarkan ke Polsek Batudaa.

“Istrinya bertanya, kenapa? Kata tersangka, korban sudah ia tikam di bagian leher dan meninggal dunia,” kata Ipda Natalia.

Tersangka YH alias Bubu itu kemudian pulang ke rumahnya bersama istrinya. Usai tersangka mengganti pakaiannya, ia diboncengi istrinya dan kemudian langsung menyerahkan diri ke Polsek Batudaa.

Dalam pelaksanaan reka adegan tersebut, turut hadir PLH Kasat Reksim Polda Gorontalo Ipda Pranti Natalia Olii, Kanit Reskrim Polsek Batudaa Aipda Rahmat Paulutu serta Kasi Pidum Kejari Kabupaten Gorontalo.

(Aden/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90