READ.ID – Sejumlah mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Boalmeo akan mengawal persidangan perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Darwis Moridu.
Itu ditegaskan salah satu aktivis dalam barisan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Gorontalo, Fian Hamzah sebagai tanggapan keputusan Mahkamah Agung RI yang menunjuk Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo untuk mensidangkan kasus dugaan penganiayaan yang mejerat Bupati Boalemo tersebut.
Dirinya juga berharap dalam waktu dekat ini keputusan Mahkamah Agung itu akan segera ditindaklanjuti agar kasus tersebut tidak berlarut-larut.
“Kita siap mengawal proses selama di pengadilan nanti. Kita juga akan menjaga kondusifitas sidang,” kata Fian, Kamis (27/08/2020).
Dirinya merasa bersyukur karena sudah ada tindak lanjut dari pihak terkait mengenai tuntutan mereka agar Darwis Moridu segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pihak berwajib pun diminta agar memberikan hukuman kepada Darwis Moridu sesuai dengan perbuatannya. Menurutnya hal itu penting agar menjadi pembelajaran bagi siapapun.
Ia pula menyinggung kepada pihak berwajib jangan hanya karena gara-gara Darwis Moridu berstatus sebagai kepala daerah, kemudian keputusan hukum nanti akan memihak.
“Dugaan penganiayaan itu mengakibatkan kematian, sehingga yang bersangkutan harus dihukum sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Fian Hamzah mengungkapkan tindak lanjut dari kasus ini memang sudah ditunggu-tunggu masyarakat Gorontalo, khsususnya warga Kabupaten Boalemo.
Berkaitan dengan waktu persidangan terdakwa Darwis Moridu, Ia akan berkoodinasi dengan pihak Polda Gorontalo dan Kejaksaan untuk memastikan kira-kira kapan jadwal pelaksanaannya.
“Kan, sudah ada fatwanya, sudah keluar penunjukan pengadilan itu, sehingga kita akan menunggu hal tersebut,” tandas Fian.
(RL/Read)