banner 468x60

Darwis Moridu Minta Masyarakat Boalemo Tetap Tenang

Darwis Moridu

READ.IDDarwis Moridu meminta masyarakat di Kabupaten Boalemo untuk tetap tenang menanggapi kasus penganiayaan yang melibatkan Bupati Boalemo, Provinsi Gorontalo tersebut.

Hal itu disampaikan Darwis Moridu usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Gorontalo, Jumat (13/11/2020).

“Saya berharap masyarakat untuk tetap tenang. Ini adalah cobaan bagi saya,” ucap Darwis Moridu dengan singkat saat diwawancarai awak media.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menjatuhkan vonis terdakwa Darwis Moridu selama 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan.

Dalam sidang tersebut, Majelis hakim yang dipimpin Dwi Hatmojo mengatakan, Darwis Moridu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan penganiayaan hingga luka berat terhadap korban Awi Idrus pada tahun 2010 silam. Kasus Penganiayaan itu terjadi sebelum Darwis Moridu menjadi Bupati Boalemo.

“Akibat penganiaayan itu, korban sempat dirawat di rumah sakit Tani dan Nelayan Boalemo hingga menyebabkan Awi Idrus meninggal dunia. Tindakan Darwis Moridu dinilai meresahkan masyarakat. Tuntutan ini juga menjadi pertimbangan bagi kami dalam hal-hal yang meringankan, terdakwa bersifat sopan selama persidangan, keluarga korban ataupun saksi telah memaafkan dan tidak keberatan atas penganiayaan yang dilakukan terdakwa. Keluarga korban dan terdakwa juga sudah melakukan perdamaian. Terdakwa juga sudah memberikan biaya pengobatan dan santunan ke pihak keluarga korban,” ucap ketua Hakim, Dwi Hatmojo dalam sidang.

“Oleh karena itu kami menuntut terdakwa Darwis Moridu dengan pasal 351 ayat 2 KUHP Pidana undang-undang nomor 8 tahun 1981, kami menjatuhkan terdakwa selama 6 bulan penjara,” tegas Dwi Hatmojo.

Atas putusan tersebut, Darwis Moridu melalui penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir atau meminta waktu kepada majelis apakah terdakwa akan mengajukan banding atau menerima vonis yang dijatuhkan.

(RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60