Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Pemilik Cafe di Leato Ditangkap Polisi

Anak di Bawah Umur
banner 468x60

READ.ID – Seorang pemilik cafe berinisial SK (42 tahun) di Kelurahan Leato Selatan, Kota Gorontalo ditangkap polisi karena mempekerjakan anak di bawah umur di tempat hiburan malam tersebut.

Kasat Reskrim AKP Laode Arwansyah mengungkapkan, selain pemilik cafe, ada lima gadis yang masih di bawah umur juga turut diamankan petugas.


banner 468x60

Adapun kelima perempuan asal Minahasa, Sulawesi Utara itu berinisial SM 17 tahun, DT 15 Tahun, SR 15 tahun, AR 15 Tahun, dan GT 14 tahun.

AKP Laode mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari Polres Minahasa bahwa ada sejumlah anak asal Sulut dipekerjakan di tempat hiburan malam di Gorontalo. Atas informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan ke lima anak tersebut.

“Tim Rajawali Resmob Polres Gorontalo saat itu memback Up Anggota Opsnal Polres Minahasa melakukan pengecekan di salah satu cafe di Leato, Kamis (03/12/2020). Petugas menemukan lima anak di bawah umur yang bekerja di tempat itu,” ucap Laode.

Saat ini Pemilik Cafe dan ke lima anak tersebut sudah dibawa oleh Anggota Opsnal Polres Minahasa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Minahasa Polda Sulawesi Utara.

(RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90