READ.ID – Sebanyak 50 terduka pelaku prostitusi online terciduk di sebuah apartemen, Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Mereka kini telah diamankan polisi.
Kasus itu terungkap karena ada laporan warga sekitar soal dugaan praktik prostitusi di dalam apartemen tersebut.
Polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus itu. Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin mengatakan, tiga dari delapan tersangka tersebut berinisial SDQ (23), SE (16), dan GP (23).
Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan SDQ berperan menjemput pelanggan. SE merupakan perempuan yang berperan sebagai penggoda para pelanggan melalui aplikasi chat online, MeChat.
Sementara itu, GP adalah perempuan yang membantu memasarkan para terduga pelaku prostitusi online ini.
Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, menjelaskan empat smartphone dari tiga tersangka ini telah dijadikan barang bukti.
“Ada empat smartphone yang kami jadikan barang bukti. Karena mereka melakukan prostitusi melalui media sosial, aplikasi online bernama MeChat,” jelas Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2021).
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Chitya mengatakan 50 orang itu kini telah diamankan karena perbuatannya. Sebagian besar dari mereka masih remaja.
“Dari hasil pemeriksaan, ada 22 perempuan dan 28 pria yang berasal dari Tower Crisan dan Tower Bougenville. Mereka merupakan warga Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan ada juga dari Depok” jelasnya.
Kapolsek Cempaka Putih menambahkan, tarif yang dipatok untuk jasa prostitusi online itu berkisar Rp 200.000 hingga Rp 300.000.
(RL/Read)