9 Pelaku Judi Online di Palu Ditangkap, 2 Diantaranya Positif Covid-19

banner 468x60

READ.ID – Sebanyak sembilan pelaku  judi online di Jalan Sintuvu, Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu ditangkap. Dua dari mereka terkonfirmasi positif Covid-19.

Mereka diamankan Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng pada Sabtu (16/1/2021) pukul 17:00 Wita.


banner 468x60

“Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 9 orang. Tiga laki-laki dan enam perempuan,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto pada Kamis (28/1/2021) siang.

Kesembilan pelaku ialah MD, NL, F, M, KA, S, SE, DS, dan BW. Dari judi online itu, setiap minggu mereka dapat meraup untung hingga puluhan juta.

Dua orang yang positif Covid-19 usai melakukan Swab test, saat ini tengah menjalani isolasi di Rumah Sakit Bhayangkara.

“Keuntungan mereka setiap minggu Rp50 sampai Rp65 juta,” ujar Didik.

Akibat perbuatan ini, mereka terancam mendapatkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

(rz)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90