Adhan: Kebijakan TKA di Gorontalo bukan kewenangan Pemerintah Daerah

TKA Gorontalo Demo Ampera
banner 468x60

READ.ID – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea, mengatakan bahwa terkait kebijakan Tenaga Kerja Asing (TKA) China di Gorontalo, itu merupakan bukan kewenangan pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan Adhan Dambea saat menjawab aspirasi yang disampaikan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat (AMPERA) menggelar aksi di depan gedung kantor DPRD provinsi Gorontalo, Senin (26/7).


banner 468x60

“Apa yang menjadi tuntutan masa aksi, menurutnya itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Karena, pemerintah daerah tidak punya kewenangan untuk mengembalikan TKA china,” Kata Adhan Dambea.

Ia menambahkan, tugas yang disebutkan dalam Undang-Undang 23 Nomor 14, adalah yang menjadi mitra DPRD adalah Pemerintah Provinsi, dan terkait masalah TKA China, ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.

Terkait adanya isu pungli terhadap TKA China di Gorontalo, dirinya menilai, bahwa aspirasi yang dibawa oleh para mahasiswa ini, seharusnya disertai dengan bukti-bukti atau data-data yang kuat untuk bisa ditunjukkan.

Tidak hanya itu, Adhan juga mengatakan, untuk bisa mendapatkan jawaban terkait permasalahan yang disuarakan, maka sebaiknya pihak mahasiswa menyampaikan surat secara tertulis kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, untuk bisa menggelar rapat dengar pendapat (RDP).

“Sebab, untuk mempresur sesuatu kepada satu pihak, harusnya di dukung oleh data-data lengkap. Jika tidak, maka akan mubazir,” jawab politisi PAN, Senin (26/7/2021).

Terakhir, Adhan menyarankan, agar pihak masa aksi, untuk bisa membawa data yang lengkap untuk disampaikan kepada pihak DPRD Provinsi Gorontalo.

“Intinya, kami sebagai wakil rakyat hanya dapat mengecek ataupun memantau kondisi dilapangan, untuk disampaikan kepada pemerintah pusat, melalui pemerintah provinsi,” tutupnya. (Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90