READ.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo secara resmi mengeluarkan surat edaran pemberitahuan tentang aturan terbaru perjalanan darat masuk Gorontalo, jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Surat yang dikeluarkan, tertanggal 17 Desember 2021 itu, memuat empat hal penting yang ditujukkan kepada Pimpinan Pengusaha Antar Kota dan Provinsi (AKAP), Pimpinan Angkutan Antar Jemput Darat Provinsi (AJAP), serta pimpinan angkutan sewa umum (ASUM).
Dalam surat bernomor 009/DISHUB/1438/XII Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim menegaskan kepada seluruh pimpinan AKAP, AJAP, dan ASUM, agar memastikan bahwa para sopir, pembantu sopir (kenek), dan semua penumpang wajib memiliki sertifikat vaksinasi dosis lengkap.
Juga wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Antigen, yang sampelnya diambil dalam kurung waktu 1×24 Jam, sebagai syarat sebelum keberangkatan dengan tujuan Provinsi Gorontalo. Serta, menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Kemudian, saat memasuki daerah Gorontalo, petugas posko yang ada diperbatasan, akan melakukan pengecekan kesehatan bagi pelaku perjalanan.
Ditegaskan pula, apabila ditemukan pelaku perjalanan yang tidak mematuhi aturan tersebut, maka tidak izinkan untuk masuk ke daerah Provinsi Gorontalo.
Bahkan, pelaku usaha angkutan akan bertanggungjawab atas kelalaian yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Terakhir, Wakil Gubernur Gorontalo menyatakan bahwa aturan ini, akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.