banner 468x60

Keluar Masuk Gorontalo Wajib Tunjukan Kartu Vaksinasi, Berikut Penjelasannya

Gorontalo Wajib Vaksinasi

READ.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo telah mengeluarkan surat edaran tentang ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri pada masa pandemi Covid-19, dimana pemerintah mulai memperketat kewajiban vaksinasi covid-19 bagi orang yang ingin keluar masuk Gorontalo.

Surat edaran dengan nomor 360/BPBD/758/VII/2021 sudah diterbitkan sejak 5 Juli 2021. Kebijakan ini dilakukan pemerintah Gorontalo hanya dikhususkan bagi pelaku perjalanan melalui jalur udara dan laut.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Gubernur Gorontalo Rusli Habibie telah menginstruksikan hal-hal sebagai berikut:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan atau memakai handsanitizer.

2. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara yang masuk ke wilayah Provinsi Gorontalo wajib menunjukan kartu vaksinasi pertama dan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR, yang sampelnya telah diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

3. Untuk pelaku perjalanan udara yang keluar Gorontalo diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin pertama sebagai persyaratan keberangkatan dan persyaratan lain mengikuti kota yang dituju.

4. Pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Provinsi Gorontalo dengan moda transportasi laut wajib menunjukan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR, yang sampelnya telah diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

5. Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum di vaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan dengan menunjukan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR, yang sampelnya telah diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

6. Apabila hasil test RT-PCR atau Rapid Test antigen pelaku perjalanan negatif, namun menunjukan gejala yang dibuktikan dengan batuk, flu dan demam (suhu diatas 37 derajat celcius), maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan, dan diwajibkan untuk melakukan diagnotis rapid etst antigen/RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

7. Seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Provinsi Gorontalo baik udara dan laut yang menunjukan gejala yang dibuktikan dengan batuk, flu dan demam (suhu diatas 37 derajat celcius). wajib dilakukan test rapid antigen saat kedatangan. Bagi pelaku perjalanan yang positif antigen akan dilanjutkan ke tes RT-PCR dan diwajibkan isolasi selama menunggu hasil.

8. Pemalsuan surat keterangan hasil test RT-PCrdan rapid test antigen yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan pertauran perundangan.

Selengkapnya anda bisa mendownload surat edaran dalam link di bawah ini:

https://drive.google.com/file/d/19OEC4CjTQ_BVkdZ8JeQ0WVh_iiJWbyXr/view

(WM/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60