Mantan Pj Gubernur Gorontalo Penuhi Panggilan Kejaksaan terkait dugaan Korupsi Command Center

Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Gubernur Gorontalo
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID –  Proses pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi Command Center Video Wall Diskominfo Gorontalo terus berlanjut. Pada Senin, 3 Agustus 2026, mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan pantauan media, Hamka dan timnya tiba di sekitar pukul 09.30 WITA menggunakan mobil berplat nomor DM 1477 EB.

Mengenakan baju berwarna putih, Hamka langsung memasuki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebelum melanjutkan ke gedung utama Kejati Gorontalo untuk menjalani proses pemeriksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media, membenarkan adanya jadwal pemeriksaan terhadap mantan Pj Gubernur tersebut.

“Ya betul, hari ini ada jadwal pemeriksaan PJ,” ujarnya.

Pemeriksaan pada Senin ini bukanlah yang pertama kali dijalani Hamka. Sebelumnya, Kepala Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan (Idpolhankam) Bidang Intelijen Kejati Gorontalo, Erwin, telah mengungkapkan bahwa pihaknya sempat memeriksa mantan Pj Gubernur tersebut dalam konteks kasus dugaan korupsi Video Wall Diskominfo Gorontalo.

Erwin menjelaskan bahwa pemeriksaan itu merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan berbagai pihak dalam perkara yang sedang ditangani Kejati Gorontalo.

Dengan pemeriksaan berulang ini, statusnya kini menjadi konfirmasi resmi pertama dari pihak Kejati Gorontalo atas kabar yang sebelumnya beredar dari sumber internal mengenai keterlibatan Hamka Hendra Noer dalam pusaran penyidikan kasus ini.

Meski demikian, Kejati Gorontalo hingga kini belum merinci secara resmi dalam kapasitas apa Hamka diperiksa, apakah sebagai saksi atau dalam kapasitas lain yang lebih spesifik.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari proyek pengadaan Command Center Video Wall yang bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 dengan total pagu Rp 5 miliar. Kejati Gorontalo telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam perkara ini, yakni RP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Diskominfo Provinsi Gorontalo, AB selaku Direktur PT Prio Integrasi Universal, HD selaku Direktur Operasional PT Prio Integrasi Universal, serta MR selaku mantan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo yang kini menjabat Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.

Penyidik sebelumnya telah memeriksa 21 orang saksi dalam kasus ini, dan Kejati Gorontalo secara terbuka menyatakan membuka peluang penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup terhadap pihak-pihak lain yang terlibat, dengan rencana pemeriksaan lanjutan terhadap 15 hingga 16 saksi tambahan.

Pemeriksaan berulang terhadap mantan Pj Gubernur ini semakin menegaskan bahwa penyidikan Kejati Gorontalo terus mendalami rantai pengambilan kebijakan di level tertinggi Pemerintah Provinsi Gorontalo pada periode proyek Command Center Video Wall berjalan, tidak terbatas pada pejabat teknis di lingkungan Diskominfo semata.

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memperbarui pemberitaan seiring adanya keterangan resmi lebih lanjut dari Kejati Gorontalo.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60