Kejati: Terbuka Peluang Ketambahan Tersangka Baru, Dalam Kasus Command Center Pemprov Gorontalo

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID — Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Tahun Anggaran 2022 dipastikan belum berakhir.

Setelah menetapkan mantan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo memastikan masih akan terus mendalami keterlibatan pihak lain yang memiliki peran dalam pengadaan proyek senilai Rp 5 miliar tersebut.

Kejati Gorontalo bahkan secara terbuka membuka peluang adanya penambahan tersangka apabila dalam proses penyidikan lanjutan ditemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat. “Potensi adanya pihak-pihak yang bertanggung jawab itu kemungkinan ada. Nanti kami serahkan seluruhnya kepada penyidik,” ujar Kepala Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan (Idpolhankam) Bidang Intelijen , Erwin, saat diwawancarai awak media, Kamis (23/7/2026).

Untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, Kejati Gorontalo akan kembali memeriksa sejumlah saksi. Sedikitnya 15 hingga 16 orang dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat guna melengkapi alat bukti yang dibutuhkan penyidik.

“Setelah ini kita akan memeriksa kembali sejumlah saksi yang nantinya akan memenuhi alat bukti di tersangka yang lain,” ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo.

Dengan masih berjalannya proses penyidikan dan rencana pemeriksaan kembali belasan saksi tersebut, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini akan kembali bertambah dari empat orang yang telah ditetapkan saat ini.

Sebagaimana diketahui, Kejati Gorontalo telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini. Keempatnya yakni MR selaku mantan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo, RP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Diskominfo Provinsi Gorontalo, HD selaku Direktur PT Prio Integrasi Universal, serta AB selaku Direktur Operasional PT Prio Integrasi Universal.

Keterangan Kejati Gorontalo ini menegaskan bahwa proses hukum kasus Command Center Video Wall belum sampai pada tahap akhir, dan penyidik masih terus bekerja untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dalam proyek ini dapat diproses secara hukum. Dengan rencana pemeriksaan puluhan saksi tambahan dalam waktu dekat, publik menaruh perhatian besar pada kemungkinan terungkapnya keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk unsur pengambil kebijakan di luar jajaran Diskominfo yang turut berperan dalam proses perencanaan maupun pengawasan proyek senilai Rp 5 miliar tersebut.

Kejati Gorontalo belum memberikan kepastian mengenai jadwal pasti penambahan tersangka maupun identitas pihak-pihak yang akan diperiksa dalam gelombang pemeriksaan saksi berikutnya. Redaksi akan terus mengikuti perkembangan proses penyidikan ini.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60