READ.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2024.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo, mengatakan empat tersangka yaitu Fikram Salilama selaku Ketua KONI Provinsi Gorontalo, Abdullah Palla yang menjabat Sekretaris Umum (Sekum) KONI Provinsi Gorontalo, serta Moh Amir Hamzah dan Moh Arif Mohi yang masing-masing berasal dari CV NIYAMAL dan CV RAHMAH.
Penahanan ini memicu kekecewaan dari salah satu tersangka yang mempertanyakan alasan penyidik belum mengeksekusi bendahara KONI. Isu keberadaan bendahara mencuat saat para tersangka hendak digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Gorontalo.
Abdullah secara terbuka mengekspresikan kekecewaannya atas keputusan penyidik yang belum menetapkan status hukum kepada bendahara. “Yang kami kecewakan adalah bendahara ini tidak dieksekusi, padahal dia yang kumpul-kumpul uang, dia yang menerima uang,” ujar Abdullah.
Ia juga mengatakan terdapat hubungan keluarga antara bendahara dengan salah satu pihak di lokasi penahanan. Hal itulah yang menurutnya membuat bendahara sengaja dibiarkan dan tidak ditahan.
Menanggapi tudingan itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo menegaskan bahwa hingga saat ini tim penyidik belum menemukan indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh bendahara KONI. “Dari pelaksanaan kegiatan itu kami belum menemukan fakta bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh bendahara,” kata Rafid.
Rafid menjelaskan, penetapan empat tersangka berawal dari hasil penyidikan atas pengelolaan dana hibah yang diterima KONI Gorontalo sepanjang Januari hingga Desember 2024 dengan total Rp25 miliar dari Pemerintah Provinsi Gorontalo. Dari alokasi dana tersebut, sekitar Rp16.650.608.297 difokuskan untuk persiapan, pelaksanaan, hingga pasca-Pekan Olahraga Nasional PON XXI Aceh-Sumatera Utara 2024.
Penggunaan anggaran tersebut diperuntukkan bagi pengadaan peralatan dan perlengkapan atlet serta pelatih, konsumsi, extrafooding, akomodasi, hingga bantuan pelaksanaan tryout cabang olahraga. Namun, dalam perlaksanannya, tim penyidik Pidsus menemukan sejumlah pengadaan barang dan jasa yang dilakukan secara mendadak tanpa mematuhi ketentuan dan regulasi pengadaan barang/jasa yang berlaku.
Selain pengadaan yang menyimpang, penyidik juga mendapati adanya pemotongan bantuan ke cabang-cabang olahraga, sehingga hak yang harus diterima para atlet tidak tersalurkan secara utuh. Penyimpangan ini menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp2.322.919.275.
Dari hasil perhitungan penyidik, Rafid juga membeberkan dugaan penerimaan uang oleh masing-masing tersangka. FS disebut menerima sekitar Rp885.740.000, AP sekitar Rp474.125.000, MAH sekitar Rp704.434.275, dan MAM sekitar Rp254.120.000.
Mengenai potensi bertambahnya tersangka baru, Kejati Gorontalo menyatakan masih mencermati perkembangan fakta hukum yang bergulir di persidangan kelak. “Untuk sementara kita belum ada pengembangan ke sana. Tetapi kita akan lihat lagi apakah nanti ada dari persidangan keterangan-keterangan atau alat bukti yang bisa kita gunakan untuk penetapan tersangka,” tambah Rafid.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan KUHP terbaru, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi.










